Datangi Dinas Perkim, DPRD Humbahas Paksa Serahkan Dokumen 33 Proyek

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Oktober 2021 14:14 WIB
Humbang Hasundutan, Monitorindonesia.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) Anggiat Manullang terpaksa menyerahkan sebanyak 33 bundel kontrak proyek yang dalam proses pengerjaan, kepada Komisi B DPRD setempat. Anggiat menjelaskan, yang datang ke kantornya di komplek Tano Tubu Dolok Sanggul, Kamis (7/8) adalah Ketua Komisi B Marsono Simamora, Sekretaris Charles Purba, serta anggota Jimmy Togu Purba, Bantu Tambunan, dan Muslim Simamora. Kedatangan legislator untuk meminta paksa dokumen kontrak proyek yang didanai APBD Humbahas 2021. “Sebenarnya saya tidak merespons karena kegiatan masih berjalan. Apalagi sebelumnya sudah disampaikan pada 29 September sewaktu Rapat Dengar Pendapat (RDP), ujar Anggiat Manullang. Dijelaskan, mereka terus mendesak diberikan dokumen kontrak proyek dengan dalih sebagai tugas dewan mengawasi jalannya pembangunan. “Karena melihat situasi itu, maka saya berikan,” paparnya. Pengamat politik M Roy Debataraja menilai cara Komisi B meminta dokumen kontrak kegiatan Dinas Perkim sebagai tanda ketidakpahaman akan tugas dan fungsi dewan. Padahal, lanjut Roy, sebelumnya DPRD bersama pemda sudah membahas detail proyek itu untuk kemudian dianggarkan dalam APBD. Dia pun menyarankan anggota dewan itu belajar apa tupoksinya. ‘’Jangan urusi teknis proyek dengan terjun ke lapangan membawa bundel-bundel dokumen,’’ sentil dia, Jumat (8/10/2021). Roy sarankan para legislator Humbahas itu membaca lagi fungsi DRPD provinsi dan kabupaten/kota yang diatur pada pasal 94 dan 149 UU 23/2014, sebagaimana diubah dengan UU 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah. (tom)

Topik:

Humbahas