Dipecat dalam Sidang Etik, Kapolsek di Parigi Moutong Nyatakan Banding

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Oktober 2021 14:39 WIB
Palu, Monitorindonesia.com - Sidang kode etik terhadap Kapolsek Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang diduga melakukan tindakan asusila, digelar Sabtu (23/10/2021). Dari hasil sidang, kapolsek berpangkat Iptu itu dinyatakan melanggar etik dan direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat. Sidang berlangsung tertutup dalam waktu lima jam, di ruang sidang Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tengah. "Polda Sulteng telah melakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Tengah dengan putusan berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," kata Kepala Polda Sulawesi Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi. Baca juga: Kapolri: Jangan Ragu Pecat dan Pidanakan Anggota yang Langgar SOP Kapolsek berinisial IDGN telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Namun demikian, dari putusan yang merekomendasikan untuk dilakukan pemecatan, IGDN menyatakan akan melakukan banding. "Terhadap putusan rekomendasi PTDH tersebut Inspektur Polisi Satu IDGN menyatakan banding," kata Sufahriadi. Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto mengatakan, terkait kasus pidana umum oleh oknum tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah. “Saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bila penyelidikan dianggap cukup selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya. Dari penyidikan inilah, kata Supranoto, kembali akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangkanya. Diberitakan sebelumnya, IDGN diduga berbuat asusila kepada seorang remaja perempuan berinisial S dengan janji akan membebaskan ayahnya dari kasus pencurian dan sedang menjalani hukuman. Walau keinginannya sudah dipenuhi, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah perempuan itu.   Sumber: Antara