Sering Tenteng Senjata Api, Residivis Curat Diamankan Tekab 308 Polres Lampung Tengah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 November 2021 22:21 WIB
Lampung Tengah, Monitorindonesia.com - Tekab 308 Polres Lampung Tengah dipimpin Iptu Pande Putu menangkap FS alias Firli (29), warga Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, Rabu (3/112021) sore. Sebelumnya didapat informasi dari masyarakat seorang warga sering membawa senjata api. Diduga yang bersangkutan residivis pencurian dengan pemberatan. Selanjutnya dilakukan penyelidikan bersama anggota Tekab 308. Setelah mengantongi bahan keterangan, tim bergerak menggerebek Firli dan menemukan satu tas pinggang warna hitam berisi 2 buah senjata api rakitan jenis pistol berikut 4 buah peluru kaliber 3,8 mm. Firli diamankan ke Mapolres dan dilakukan Introgasi. Dia mengaku telah melakukan tindak pidana curanmor di wilayah Bandar Lampung bersama kawannya dua hari lalu. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Firli dierat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Pasal ini menyebutkan bahwa pihak yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia senjata api, amunisi, atau bahan peledak, dihukum mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. (Gulman)