Puluhan Aparat Hadir di PN Tangerang, Ada Apa?

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 21 Desember 2021 14:18 WIB
Tangerang, Monitorindonesia.com - Puluhan aparat hadir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten dalam Sidang Praperadilan atas penetapan tersangka yang diduga tidak sah oleh Polresta Tangerang, Selasa (22/12/2021). Agenda sidang kali ini adalah replik pemohon dari LQ Indonesia Lawfirm. Advokat Alfan Sari, SH, MH  hadir di sidang PN Tangerang sendirian untuk membacakan Replik. Sedangkan Tim Bidkum Polda Banten hadir dengan 8 aparat Polda Banten dan belasan lainnya duduk di kursi pengunjung seolah emosi sekali dengan adanya perlawanan gigih dari LQ Indonesia Lawfirm. Dengan tenang Advokat Alfan Sari,  membacakan repliknya di hadapan hakim PN Tangerang. "Dari jawaban termohon ada pengakuan secara implisit bahwa Termohon tahu adanya pasal 109 KUHAP mengenai kewajiban untuk memberikan SPDP dalam 7 hari karena merupakan hak konstitusi dan HAM dari Para Terlapor, namun tidak diberikan karena oknum Penyidik merasa tidak ada sanksi dan akibat hukumnya," katanya. "Jawaban Bidkum Polda Banten memperkuat dalil Pemohon bahwa ada itikat tidak baik, atau Lack of Good Faith dari Penyidik Polresta Tangerang," kata Alfan lagi. Alfan menyayangkan tindakan dan niat ini, apakah harus ada sanksi dulu baru pihak kepolisian akan mengikuti aturan hukum acara pidana atau hukum formiil. "Jika seperti itu, tolong pemerintah dan wakil rakyat (DPR RI), tolong dibuat revisi Undang-Undang agar pelanggaran pelaksanaan hukum pidana oleh aparat penegak hukum agar ada sanksinya supaya bisa ditaati oleh aparat penegak hukum yang menegakan proses hukum," katanya. Menurutnya, tidak boleh ada pro justitia dilakukan dengan cara melawan hukum/HAM. Disinilah ditetapkan di pasal 28D ayat 1 tentang kepastian hukum yang adil. Para pemohon TS dan M  menyayangkan tindakan penyidik yang memang secara sengaja berulang kali beritikat kurang baik. "Untung saya telpon LQ di 0817-489-0999 dan berikan kuasa ke pada Tim LQ Indonesia Lawfirm. Sekarang ada perlawanan Praperadilan, baru Tim hukum Polda Banten kebakaran jenggot," ucapnya. Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menyayangkan itikad kurang baik. "Jika benar para Oknum Polri melabrak PN Tangerang dan meminta audiensi ke ketua PN maka jelas melanggar etika dengan memberikan tekanan serta Intimidasi ke Ketua PN dan Hakim Tunggal dapat dianggap melecehkan pengadilan," katanya. Selaku kepolisian, kata dia, seharusnya tahu pengadilan adalah institusi independen, tidak boleh diarahkan apalagi di intimidasi. Padahal amanah pasal 2 kepolisian tugasnya mengayomi dan  melindungi masyarakat, bukan melanggar HAM dengan tidak memberikan SPDP kepada Terlapor. Hendaknya Polri jangan arogan dengan kewenangan dan justru memakan tanaman yang harusnya dipagari dan dilindunginya. LQ bukan melawan institusi tapi perjuangan kami membersihkan Institusi Polri dari oknum yang melanggar HAM.[Lin]

Topik:

LQ Indonesia