Pejabat Polrestabes Medan Diduga Terima Suap Dari Istri Bandar Narkoba, Kompolnas: Jika Terbukti, Pecat!

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 15 Januari 2022 17:23 WIB
Monitorindonesia.com- Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (DivPropam Polri) saat ini tengah melakukan pemeriksaan soal kebenaran pejabat Polrestabes Medan menerima uang suap Rp 300 juta dari istri terduga bandar narkoba. Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengungkapkan, jika pejabat Polrestabes Medan itu terbukti menerima dugaan suap senilai Rp300 juta dari istri bandar narkoba maka sudah selayaknya dipecat. "Tetapi jika nantinya dapat dibuktikan mereka bersalah, kami rekomendasikan untuk diproses pidana dan kode etik dengan sanksi pemecatan tersebut ," kata Poengky kepada wartawan, Sabtu (15/1/2022). Meski demikian, Poengky meminta masyarakat harus tetap menghormati proses pendalaman yang sedang dilakukan Divisi Propam Polri terkait atas dugaan tersebut. "Kami berharap mereka yang diduga menerima suap dapat dicopot dari jabatannya untuk memudahkan pemeriksaan. Jika nantinya tidak terbukti bersalah, nama baiknya akan dipulihkan," katanya. Menurutnya, apabila ditemukan fakta adanya aliran dana dari bandar narkoba, maka sanksi tegas harus diterapkan. Mengingat, hal itu mencederai penegakan hukum terkait kasus pemberantasan narkoba. "Sebagai aparat penegak hukum harus bersih dari suap, apalagi jika terkait narkoba yang merupakan kejahatan serius di Indonesia," ucapnya. Diberitakan, nama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko disebut-sebut dalam sidang kepemilikan narkoba yang melibatkan terdakwa oknum anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan Bripka Ricardo Siahaan Cs. Kasus ini berawal dari pencurian uang hasil penggerebekan senilai Rp 650 juta dari rumah seorang terduga bandar narkoba di Jalan Menteng Medan. Dalam sidang itu diungkap bahwa Kombes Riko Sunarko diduga memakai sisa uang suap senilai Rp75 juta untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah ke anggota TNI Koramil 13 Percut Seituan, Peltu Eliyaser yang berhasil mengungkap kasus peredaran ganja kering. Terkait hal tersebut, Polda Sumut meminta agar masyarakat menunggu hasil persidangan yang masih berjalan. "Proses persidangannya kan sedang berjalan. Kita tunggu, kita hormati proses yang masih berjalan di peradilan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (13/1/2022). (Wawan)

Topik:

Suap polisi
Berita Terkait