Polda Kaltim Amankan Belasan Ribu Metrik Ton Batu Bara Ilegal di Samarinda dan Kukar

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 15 Januari 2022 17:25 WIB
Monitorindonesia.com- Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengamankan 12.300 metrik ton batu bara Ilegal di Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar). Belasan ribu metrik ton batu bara itu diduga dicuri dari lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ). “Jika dirupiahkan dengan harga batu bara saat ini, nilainya mencapai Rp 25 miliar,” kata Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol. Indra Lutrianto di Mapolda Kaltim, dikutip pada Sabtu (15/01/22). Indra menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya pengaduan dari PT MSJ pada pertengahan Desember 2021. Pihak perusahaan melaporkan adanya aktivitas di lahan tambang yang mereka kuasai perizinannya. "Saat di lapangan, kami tidak menemukan adanya orang yang menambang. Tapi kami menemukan batu bara yang ditumpuk pada 10 titik pit tambang pada wilayah PT MSJ,” jelas Perwira Menengah Polda Kaltim. Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yusuf Sutejo menambahkan, penyidik menemukan batubara PT MSJ ditambang secara ilegal di 10 lokasi berbeda-beda. Sutejo mengatakan, penyidik belum mendapatkan identitas oknum yang menambang batu bara tersebut secara ilegal. Di lapangan, penyidik hanya menemukan alat berat yang digunakan menambang, yaitu enam unit excavator dan satu unit dump truck. "Alat berat yang jadi barang bukti tersebut saat ini dititipkan penyidik di pos 1 Satpam PT MSJ,” tutup Sutejo. (Wawan)

Topik:

batu bara