Darurat Iklim, DPRD Minta Pemkab Cilacap Laksanakan Pembangunan Sesuai Aturan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Februari 2022 08:39 WIB
Cilacap, Monitorindonesia.com - Sedikitnya 10 mahasiswa dari KMPA Ighopala beraudiensi dengan Komisi D DPRD Kabupaten Cilacap dan Pemerintah Kabupaten Cilacap, di Ruang Rapat Paripurna DPRD lantai 1, dan diterima oleh Sekretaris Komisi D Suheri. Dari pihak Pemkab Cilacap, hadir perwakilan Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pertanian. Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari aksi sejuta pohon pada 12 Januari 2022 lalu. Dalam audiensi, mahasiswa menginginkan ada kejelasan terkait krisis iklim yang ada di Kabupaten Cilacap, terutama bagaimana sikap pemerintah terhadap krisis iklim, juga upaya pemerintah untuk meminimalisir dampak dari krisis iklim tersebut. Pihak Ighopala juga menyayangkan sikap pemerintah daerah yang menyampaikan bahwa di Cilacap belum ada darurat iklim. "Padahal Cilacap merupakan wilayah rawan bencana, seperti banjir, abrasi. Kami mempertanyakan sikap pemerintah tersebut," kata Ketua KMPA Ighopala Sangidun, Rabu (9/2/2022). Menurutnya, banyak aktivis lingkungan melihat di Cilacap ini perlu ada gerakan untuk mengatasi krisis iklim ini secara bersama-sama dan bersatu padu guna meminimalisir adanya dampak dari krisis iklim tersebut. Pihaknya menuntut pemerintah daerah harus membuat kebijakan yang pro lingkungan, bersatu untuk mengambil keadilan ekologis. "Cilacap yang mempunyai potensi sumber daya alam luar biasa ini, diharapkan pemerintah daerah mampu memanfaatkan sebaik-baiknya dan memberikan kontribusi penuh, serta meminimalisir kerusakan lingkungan. Juga pemerintah daerah harus lebih adil dalam hal kesejahteraan masyarakat," tandas Sangidun. Sementara, Sekretaris Komisi D Suheri menjelaskan, audiensi ini untuk menyamakan persepsi apa yang menjadi harapan Ighopala dan pemerintah daerah terkait kondisi iklim dan lingkungan hidup di mana pembangunan yang dilaksanakan pemerintah berdampak terhadap lingkungan, seperti abrasi, banjir. Menurut Suheri, hal itu sudah dijawab oleh pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas PUPR bahwa pembangunan yang dilaksanakan pemerintah sudah sesuai prosedur dan aturan yang ada khususnya soal AMDAL dan UKL-UPL. "Kita menyadari bahwa tidak ada pembangunan yang tidak berdampak negatif. Namun pemerintah dalam rangka menyejahterakan masyarakat, berupaya meminimalisir dampak negatifnya dan memaksimalkan sisi positifnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," ungkapnya. Ditambahkan Suheri bahwa Dewan tentu ikut mengawal dan mendorong pemerintah daerah dalam melaksanakan segala sesuatunya sesuai aturan. "Sebagaimana disampaikan oleh teman-teman Ighopala, dan itu harus disikapi dengan baik," katanya. Ditanya langkah Dewan, Suheri menjelaskan bahwa anggota Dewan akan tetap mengawal kebijakan pemerintah daerah. Bersama bupati, Dewan akan membuat peraturan daerah yang berkait dengan menjaga lingkungan hidup, seperti Perda Pengolahan Sampah. Terkait deklarasi darurat iklim, Suheri menegaskan belum perlu karena untuk menjaga lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama baik pemerintah daerah dan masyarakat. "Mari kita berupaya bersama-sama," pungkasnya. (esp)
Berita Terkait