Curi Pagar Stainlees Makam Rp10 Juta, Polisi Dor Yopi dan Kimpau

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Februari 2022 13:03 WIB
Asahan, Monitorindonesia.com - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan meembak dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area Perkuburan Kristen PKOK Lingkungan II Sendang Sari, Kisaran Barat, Asahan. Kedua pelaku berinisial YW alias Yopi (25) dan PA alias Kimpau (25) warga sekitar pemakaman. Kasi Humas Polres Asahan Ipda Charles Sianipar mengatakan penangkapan berdasarkan laporan korban, Yustina Ginting (61) pada Selasa, 15 Februari 2022. "Korban melaporkan, dia menerima kabar melalui telepon bahwa pagar dan pintu kuburan suaminya telah dibongkar dan diambil pelaku," kata Ipda Charles, Rabu (16/2/2022). Mendapat kabar tersebut, korban bersama saksi melihat ke kuburan dan benar pagar yang terbuat dari besi stainlees telah hilang dicuri. Korban pun mengalami kerugian Rp10 juta lalu melaporkan kepada petugas. "Dari laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan didapat identitas serta keberadaan pelaku di depan rumahnya di Jalan Sei II, Sendang Sari. Pukul 14.30 wib Unit Jatanras melakukan penangkapan pelaku berinisial Y," jelasnya. Namun pada saat penangkapan, Kasi Humas mengatakan pelaku Y melakukan perlawanan yang dapat membahayakan petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur. "Pelaku dibawa Ke RS Umum Kota Kisaran untuk perawatan medis dan mengakui melakukan pencurian bersama Kimpau. Petugas pun langsung mengamankan Kimpau di Jalan Sei Kopas, Sendang Sari," katanya. Petugas pun kembali mendapat perlawanan dari pelaku Kimpau yang berusaha menyerang petugas. "Untuk pelaku Kimpau turut diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha menyerang petugas. Selanjutnya Kimpau juga di larikan ke RS perawatan medis dan mengakui perbuatan pencurian tersebut," pungkasnya. (Arman)

Topik:

Polres Asahan
Berita Terkait