PPK dan Pengawas Lapangan Pemkab Muara Enim Mundur Semua, Ini Respons KPK

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 25 Februari 2022 10:27 WIB
Monitorindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal banyaknya pegawai yang mengundurkan diri sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pengawas lapangan (PL) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim, Sumatera Selatan, lantaran ketakutan tersandung kasus hukum. Seperti diketahui, KPK telah memproses Bupati hingga puluhan anggota DPRD terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim tahun 2019. Kendati demikian, lembaga antirasuah itu memastikan bahwa penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK dilakukan secara profesional dan akuntabel. "KPK tidak akan abuse of power dengan menindak pihak-pihak yang memang tidak terlibat dalam suatu perkara," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (25/2/2022). Sebaliknya, ujar Ali, KPK tetap akan melakukan upaya penindakan, jika memang pihak-pihak tersebut diduga terlibat sesuai dengan alat bukti yang cukup ataupun fakta-fakta hukumnya. "Apapun status kepegawaiannya saat ini," ucap dia. Pasca adanya peristiwa tindak pidana korupsi yang telah diproses tersebut, KPK berpesan agar pemerintah daerah Muara Enim segera bergegas melakukan mitigasi dan upaya perbaikan tata kelola pemerintahan. Hal itu, kata Ali, perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk manajemen kepegawaiannya agar praktik korupsi serupa tidak kembali terulang. KPK pun berharap upaya perbaikan tata kelola pemerintahan itu juga harus mendapat dukungan penuh dari seluruh individu sebagai aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut. "Integritas dan komitmen perbaikan harus konsisten diterapkan dalam setiap pelaksanaan tugas ASN sebagai abdi masyarakat," ucap Ali. "Karena pemberantasan korupsi bukan tanggung jawab orang per orang, tapi tanggung jawab kita bersama," tutur dia. Diketahui, sebanyak 18 PPK dan 23 PL di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim kompak mengundurkan diri dari jabatannya, Selasa (22/2/2022). Pengunduran diri dari PPK dan PL di Dinas PUPR ini disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani pejabat tersebut. Jumadil Akhyar, salah satu perwakilan PPK dan PL PUPR Muara Enim mengungkapkan, surat pengunduran diri tersebut ditandatangani 18 PPK dan 23 PL di Dinas PUPR Muara Enim. Pengunduran diri tersebut merupakan puncak kekecewaan dan kekhawatiran sebagai PPK dan PL di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Setidaknya ada empat poin alasan mereka mengundurkan diri. Pertama, tidak adanya pembelaan dan perlindungan hukum terhadap PPK dan PL yang tersandung masalah hukum dalam menjalankan tugas selaku PPK. Kedua, menurut mereka tugas selaku PPK merupakan tugas tambahan yang diembankan selain tugas pokok dan fungsi struktural Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Sehingga, mereka tidak bisa bekerja secara optimal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Ketiga, mereka menyesalkan permasalahan-permasalahan proyek di lapangan serta berita-berita yang selalu mendiskreditkan PPK dan PPL. Hal itu, memengaruhi kinerja dan psikologis PPK dan PL. Terakhir, kurangnya sumber daya manusia dan paket pekerjaan yang terlalu banyak dengan cakupan wilayah yang luas menyebabkan beban kerja yang tidak seimbang. "Untuk itu, kami bersedia menerima semua konsekuensi yang disebabkan pengunduran diri kami menjadi PPK," kata Akhyar. "Dan surat kami ini sudah kami tembuskan ke DPRD, Bupati , Sekda, Inspektorat, dan Gubernur Sumsel," tuturnya. (Aswan)
Berita Terkait