Bupati Asahan Serahkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 14 Maret 2022 20:53 WIB
Asahan, Monitorindonesia.com - Pemerintah Kabupaten Asahan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Utara, Senin (14/3/2022). LKPD diserahkan oleh setiap kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah, Pasal 56 Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 menjelaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada BPK. Penyerahan LKPD dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir pada tiap tahunnya. LKPD diserahkan Bupati Surya diterima kepala perwakilan BPK Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan. Penyerahan didahului dengan penandatanganan berita acara serah terima. Turut hadir Wakil Bupati Taufik Zainal Abidin, Sekda John Hardi Nasution, Asisten Administrasi Umum, kepala BPKAD, kepala Bappeda, kepala Bappenda, kadis Kominfo, serta para auditor BPK perwakilan Sumut. Kepala Perwakilan BPK Sumut dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pemkab karena telah menyerahkan LKPD 16 hari lebih cepat dari batas akhir penyerahan yaitu 30 Maret 2022. Tercatat bahwa Asahan menjadi kabupaten ke-10 yang telah menyerahkan LKPD. (A Arman)
Berita Terkait