Polda Jabar Targetkan Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Subang Sebelum Ramadhan

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 19 Maret 2022 11:26 WIB
Monitorindonesia.com- Sudah memasuki bulan ke tujuh, kasus pembunuhan Ibu dan anak di Kabupaten Subang Jawa Barat belum juga diungkapkan oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Padahal penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar sudah memeriksa ratusan saksi. Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat Irjen Pol. Suntana mengatakan bahwa pihaknya akan menargetkan pengungkapan kasus sebelum memasuki bulan suci Ramadhan atau Puasa. Sebab, menurutnya kasus tersebut telah menemukan titik terang untuk mengungkap pelaku pembunuhan. ''Ini pun mudah-mudahan menjadi kado bulan Puasa lah, karena sudah mengarah kepada tersangkanya," ucap Suntana kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022). Suntana menambahkan, dari hasil pendalaman dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah mengarah kepada tersangka. Dengan begitu, Suntana optimistis misteri kasus pembunuhan tersebut akan segera terungkap. ''Mohon doa kepada masyarakat Jabar dan subang. Kami ingin memberikan komitmen bahwa polisi tidak berhenti dan mengungkap kasus ini," kata Suntana. Seperti diketahui, kasus tersebut belum terungkap sejak 7 bulan lalu Agustus 2021 lalu. Bahkan sebelumnya, Suntana menargetkan akan mengungkap kasus tersebut sebelum 2022. Sebagai informasi, dugaan pembunuhan Tuti, 55, dan anaknya Amelia Mustika Ratu, 23, di Subang terungkap dari laporan suami korban yang melihat kondisi tak wajar di kediamannya. Suami melihat ceceran darah lantai rumahnya sampai ke arah mobil itu. Dia kemudian menelusuri ceceran tersebut hingga ke mobil dan menemukan anak dan istrinya yang sudah tak bernyawa di dalam bagasi mobil janis Alphard. Kaget dengan kondisi tersebut, ia kemudian melaporkannya ke kepolisian setempat. Polisi kemudian ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP, menyelidiki dugaan pembunuhan tersebut. Kasus ini telah diambil alih Polda jabar sejak 15 November 2021. Pelimpahan kasus ini bertujuan untuk mengefisiensikan waktu penyidikan dan penyelidikan kasus. Segala petunjuk dan bukti yang bersifat konvesional yang dapat membantu penyidikan bakal disandingkan secara digital. (Aswan)
Berita Terkait