Polisi di Tapanuli Tengah Sumut Tembak Pejalan Kaki

wisnu
wisnu
Diperbarui 6 April 2022 02:36 WIB
Taput, MI - Oknum polisi yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka. Oknum polisi tersebut adalah Brigadir Kepala (Bripka) I yang sebelumnya bertugas di Kepolisian Resor Sibolga jajaran Polda Sumatera Utara. Akibat aksi koboinya itu, oknum polisi Polda Sumut itu terancam hukuman 6 tahun penjara. "Saat ini tersangka sudah ditahan," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Barimbing, Selasa (5/4). Dia menyebutkan bahwa tersangka I dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujarnya. Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera Sibolga-Tarutung tepatnya di Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adian Koting pada Sabtu (2/4). Saat itu Bripka I yang bertugas membawa vaksin sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Sibolga dengan mengendarai mobil dinas. Bripka I diduga kelelahan dan mengantuk dan akhirnya menabrak seorang pejalan kaki hingga meninggal dunia. Selain menabrak warga, mobil yang dikemudikan Bripka I juga menabrak rumah warga setempat.