Kejari Cilacap Kembali Bebaskan Tersangka dengan Restorative Justice

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 7 April 2022 14:41 WIB
Cilacap, MI - Untuk ketiga kalinya Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap menghentikan tuntutan perkara tindak pidana penadahan handphone di Kroya dengan penerapan restorative justice (RJ), Kamis (7/4). Tersangka Rido bin Sukardi (39), warga Desa Karangmangu, Kecamatan Kroya yang sudah ditahan di Lapas Kelas IIB Cilacap sejak 14 Februari 2022, kini menghirup udara bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga. Kajari Cilacap, Sunarko didampingi Kasi Pidum Widi Wicaksono dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, peristiwa berawal ketika Rido dan saksi bernama Sana bertemu di Pasar Kroya, kemudian terjadi transaksi jual beli handphone sebesar Rp 1.050.000. Namun Rido tidak tahu karena hp  tersebut adalah hasil pencurian milik Suprihantoro dengan bukti dus dan buku hp. Suprihartono lantas meminta HP itu pada Rido, namun ditolak. Sehingga tersangka dilaporkan ke Kepolisian dengan tuduhan sebagai penadah. "Rido ini beli hp untuk anaknya belajar daring, namun ternyata itu hp curian. Kemudian sama pemilik hp dilaporkan ke polisi," kata Sunarko. Ditambahkan Kajari, pembebasan tersangka dilakukan setelah mencermati bahwa tersangka baru pertama melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, dan dengan korban sudah terjadi perdamaian. "Dengan tersangka juga sudah ada kesepakatan damai, dan Rido merupakan tulang punggung keluarga yang berprofesi sebagai penjual nasi goreng. Apalagi uang yang buat beli hp curian juga pinjam dari temannya. Di sinilah kami mengedepankan unsur kemanusiaan dengan cara restorative justice," terang Kajari. Pada saat pembebasan, Kajari Cilacap kepada tersangka Rido meminta agar tersangka tidak  mengulangi lagi perbuatannya. Sebab, tidak semua tindak pidana bisa dihentikan tuntutannya dan tidak ada kesempatan kedua bagi pelaku penadah yang sama. "Penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice, melihat keadaan rumah tangga tersangka, dan berdasarkan hati nurani. Selain itu, korban juga memaafkan tersangka," ujarnya. Menurut Sunarko, ada penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan keadilan restorative justice, dan semua syarat RJ itu telah terpenuhi oleh tersangka Rido. "Pertama, ancaman Pasal 80 ayat 1 itu di bawah 5 tahun. Kedua, kerugian di bawah Rp 2.500.000, dan ada perdamaian antara tersangka dan korban yang berharap perkara ini diselesaikan secara damai," ungkapnya. Sementara, tersangka Rido di hadapan penyidik Kepolisian dan para JPU mengakui dan menyesali perbuatan yang dilakukannya. Atas bebasnya dirinya, ia mengucapkan terimakasih kepada Kajari Cilacap yang telah membantu dirinya lepas dari tuntutan hukum. "Maafkan saya atas ketidaktahuan masalah ini, Pak. Dan saya tidak berani mengulanginya lagi," pungkas Rido sambil menangis. (Estanto)
Berita Terkait