Polda Sumut Kembali Gali Kuburan Korban Perbudakan Kerangkeng Manusia di Langkat

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 14 April 2022 17:01 WIB
Jakarta, MI - Polda Sumatera Utara kembali melakukan penggalian kuburan alias ekshumasi di Desa Lau Lugus, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat. Polisi menggali kuburan yang diduga merupakan korban penganiayaan di kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan hal tersebut. "Iya benar, ada (ekshumasi)," katanya singkat, Kamis (14/4). Hadi mengatakan, korban seorang pria dewasa warga Langkat, meninggal diduga akibat penganiayaan di kerangkeng itu sekitar tahun 2018. Dikatakannya, korban merupakan temuan hasil sinkronisasi antara Polda Sumut, Komnas HAM dan LPSK. Hingga kini, ada 3 korban dugaan penganiayaan dalam kerangkeng yang kuburannya digali. Pertama kali pada Sabtu (12/2) di TPU Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang, dan Tempat Pemakaman Keluarga Dusun Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Langkat. Kedua korban itu berinisial Sarianto Ginting dan Abdul. Dalam kasus ini, ada 3 korban meninggal dunia yang sudah dirilis Polda Sumut bersama Komnas HAM dan LPSK. (La Aswan)

Topik:

Langkat