Temuan Operasi Bersinar Candi 2022, Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan Ganja dan Sabu

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 14 April 2022 20:16 WIB
Semarang, MI - Ditresnarkoba Polda Jateng bersama BNNP Jateng dan Ditjen Bea Cukai memusnahkan barang bukti narkotika, yakni 20 kg ganja kering dan 4 kg sabu. Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan selama Operasi Bersinar Candi 2022 yang dilaksanakan Ditresnarkoba Polda Jateng bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai. Pemusnahan dipimpin Direktur Resnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian dan juga dihadiri Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Purwo Cahyoko, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Anton Martin, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Semarang. Lutfi Martadian mengungkapkan, narkotika jenis ganja diamankan dari tersangka berinisial P yang termasuk dalam jaringan peredaran narkoba Jawa-Sumatera-Kalimantan. "Ganja tersebut berasal dari Aceh. Rencana akan dikirim ke Kalimantan melalui Jawa. Modus yang digunakan tersangka ini mengirim ganja dalam kemasan kardus melalui jasa ekspedisi dengan memalsukan data sebagai spare part mobil," kata Lutfi. Selanjutnya, pengungkapan kasus peredaran 4 kg sabu diselipkan dalam jendela kusen kayu. Informasi penemuan barang haram tersebut dari pihak Bea Cukai Tanjung Emas tentang adanya paket yang berisi narkotika jenis sabu. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba dengan mengirim tim untuk penyelidikan. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Anton Martin mengatakan, barang temuan tersebut berasal dari luar negeri yang diselundupkan ke Indonesia. "Barang tersebut kiriman TKI dari luar negeri dengan jalur Malaysia ke Indonesia," ungkap Anton. Hasil tes yang dilakukan tim Labfor Polda Jateng saat pers rilis menunjukkan barang-barang tersebut positif ganja dan sabu. Selanjutnya setelah dilakukan pengambilan sampel guna proses hukum, terhadap barang tersebut  dilaksanakan pemusnahan dengan cara dibakar menggunakan incenerator pada suhu 1.200 derajat Celsius. Usai pemusnahan, Kepala BNNP Brigjen Pol Purwo Cahyoko menyampaikan, pengungkapan ini merupakan bentuk sinergitas dan komitmen bersama antara Polri dengan instansi terkait dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalagunaan narkotika. "Bahwa narkotika ini dalam pencegahannya tidak bisa sendiri, perlu adanya upaya melalui sinergitas bersama baik dari Polri, Bea Cukai, BPOM, POM TNI, Pemda, dan peran serta masyarakat. Media juga berperan melalui edukasi pada masyarakat mengenai bahaya narkoba," tutur Brigjen Pol Purwo Cahyoko. (Estanto) #polda jateng