Polres Kutai Barat Berhasil Ungkap Penyebab Kematian Tahanan Kasus BBM Ilegal

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 5 Mei 2022 15:45 WIB
Jakarta, MI - Polisi berhasil ungkap penyebab kematian seorang tahanan kasus “ilegal oil” bernama Hendrikus di Rutan Polres Kutai Barat, Kalimantan Timur. Dari hasil penyelidikan polisi, Hendrikus yang sempat jatuh sakit dan tidak sadarkan diri itu ternyata akibat dianiaya sejumlah tahanan. Korban yang juga tersangka kasus dugaan tindak jual-beli BBM bersubsidi jenis solar itu kemudian menghembuskan napas terakhirnya ketika menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Terungkapnya kasus ini setelah pihak keluarga korban yang merasa janggal dengan kematian Hendrikus meminta polisi untuk melakukan autopsi. Tak hanya melakukan autopsi terhadap korban, polisi juga melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari 25 saksi. "Dari keterangan yang kami peroleh, mengerucut kepada lima tahanan yang ada di belakang kami ini. Kelimanya kami sudah tetapkan tersangka penganiayaan dan pengeroyokan," ungkap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo, dalam pers rilis di Mako Polres Kutai Barat, dikutip pada Kamis (5/5). Yusuf mengungkapkan, lima tersangka sengaja melakukan penganiayaan dan pengeroyokan pada korban dengan motif perpeloncoan pada tahanan baru di dalam sel Rutan Polres Kutai Barat. "Kalau motifnya, karena melihat satu orang baru di tahan, jadi ada perpeloncoan kurang lebih begitu. Mereka tidak berpikir akan sefatal ini," terangnya. Kelima tahanan yang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan itu masing-masing berinisial MM, RS, JM, RM dan JR. "Kalau peran masing-masing tersangka ini, ada yang menampar memukul. Ada yang dua kali di perut, ada yang memukul punggung, ada yang menginjak-injak," sambungnya. Selain menetapkan tersangka penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Hendrikus, Polda Kaltim dan Polres Kutai Barat juga menjatuhi sanksi pada empat anggota polisi. Keempat polisi itu dianggap bersalah karena kelalaianya saat bertugas jaga, sehingga terjadinya penganiayaan di dalam Rutan Polres Kutai Barat. "Keempat petugas yang saat itu bertugas jaga diberikan sanksi disiplin dan akan menjalani sidang disiplin. Mereka hanya lalai dan tidak terlibat dalam penganiayaan," tegasnya. Yusuf menambahkan dengan telah ditetapkannya tersangka penganiayaan ini dapat menenangkan pihak keluarga korban dan masyarakat di Kutai Barat. "Kami berharap, percayakan ini kepada Polri. Kami tidak ada tebang pilih, kami tetapkan aturan yang ada. Kami minta bantuan untuk menyampaikan ini kepada masyarakat agar tidak ada kegaduhan," tegasnya. Kelima tahanan yang telah ditetapkan tersangka penganiayaan ini dijerat polisi dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP. "Sementara hasil autopsi itu akan menjadi dasar untuk penelitian kami. Hasil autopsi merupakan bukti pendukung," pungkasnya. (La Aswan)

Topik:

Tahanan