Pemuda di Makassar Meninggal Pasca Ditangkap Polisi, Kompolnas Minta Lakukan Otopsi
![Syamsul](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Syamsul
Diperbarui
17 Mei 2022 18:42 WIB
![Pemuda di Makassar Meninggal Pasca Ditangkap Polisi, Kompolnas Minta Lakukan Otopsi](https://monitorindonesia.com/2022/05/IMG-20220517-WA0022.jpg)
Jakarta, MI - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan bahwa untuk memastikan penyebab kematian, apakah itu karena penyakit, penyiksaan maupun hal lainnya, maka harus dilakukan otopsi.
Demikian disampaikan oleh Komisioner Kompolnas Poengky Indarti begitu ia disapa saat menanggapi kasus meninggalnya seorang pemuda berinisial AA (18) setelah ditangkap oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) di Makassar yang diduga terkait kasus penyelahgunaan Narkoba.
"Jika nantinya hasil otopsi menunjukkan penyebab kematian bukan akibat penyakit, maka patut diduga korban meninggal akibat penyiksaan mengingat keluarga menyampaikan bahwa Alm. sebelumnya sehat wal afiat," kata Poengky kepada MI, Selasa (17/5).
Poengky melanjutkan, bahwa yang bertanggungjawab untuk melakukan penangkapan, penahanan dan penyidikan harus diperiksa Propam Polda Sulawesi Selatan.
Menurutnya, jika dari pemeriksaan ditemukan adanya dugaan penyiksaan, maka para pelakunya harus diproses pidana atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
"Tetapi jika nantinya hasil otopsi menyatakan bahwa Almarhum meninggal dunia disebabkan karena penyakit, maka petugas yang bertanggungjawab melakukan penangkapan, penahanan dan penyidikan tetap perlu diperiksa Propam untuk mengecek salah tidaknya prosedur penanganan terhadap Almarhum," jelas Poengky Indarti.
Lebih lanjut, Poengky menjelaskan, memang proses lidik sidik identik dengan kekerasan karena atas nama penegakan hukum memperbolehkan menangkap, menahan, menginterogasi dan melakukan penyitaan.
"Tetapi kekerasan yang diperbolehkan hukum tidak boleh berlebihan, misalnya dilakukan pemukulan saat interogasi," ungkapnya.
"Penyidik, penyidik pembantu, dan penyelidik harus selalu berpegang pada KUHAP dan aturan-aturan yang berlaku, termasuk Perkap 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," sambungnya.
Maka dari itu, untuk mencegah kekerasan yang berlebihan dan menjunjung tinggi akuntabilitas, maka, kata Poengky Indarti, di ruang-ruang interogasi perlu dilengkapi CCTV dan Video Camera.
Tak hanya itu, Kompolnas juga berkali-kali mendorong penggunaan Body Camera dan Dashboard Camera kepada anggota yang bertugas di lapangan, termasuk penyidik dan penyelidik.
"Hal itu bertujuan untuk menghindari mereka melakukan kekerasan berlebihan dan sebagai bentuk transparansi kerja2 kepolisian," tutup Poengky Indarti.
Polisi sebelumnya menangkap Arfandi di Rappokalling, Makassar Minggu (15/5) dini hari dan menyebut korban sebagai bandar narkoba dengan barang bukti dua gram sabu.
Namun belakangan polisi membuat pernyataan klarifikasi bahwa korban bukan seorang bandar narkoba seperti pernyataan sebelumnya.
"Sesuai informasi yang bersangkutan sering melakukan penjualan (narkoba). Inilah kita dalami apakah dia hanya perantara atau apa, yang jelas bukan bandar," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto kepada wartawan, Senin (16/5).
Namun polisi kini kesulitan mengembangkan kasus ini. Korban Arfandi telah meninggal dunia sehingga polisi tak bisa mendalami lebih lanjut status korban yang sebenarnya.
"Ini konstruksi perkaranya agak terputus ya karena yang bersangkutan meninggal. Jadi tersangka ini sebagai apa, ya terputus karena di saat pengembangan yang bersangkutan meninggal," cetus Budi.
(La Aswan)
Topik:
KompolnasBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Tanggapan Kompolnas Terkait Pelecehan Wartawan oleh Dirlantas Polda Sulteng Anggota Kompolnas Poengky Indarti. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-anggota-kompolnas-poengky-indarti.webp)
Tanggapan Kompolnas Terkait Pelecehan Wartawan oleh Dirlantas Polda Sulteng
18 Juli 2024 14:35 WIB
Hukum
![Oknum Polisi Tilep Barbuk Narkoba, Kompolnas Dorong Atasannya Diperiksa Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kompolnas.webp)
Oknum Polisi Tilep Barbuk Narkoba, Kompolnas Dorong Atasannya Diperiksa
17 Juli 2024 05:47 WIB
Hukum
![Menkopolhukam Pastikan Kompolnas Turun Langsung Awasi Kasus Vina Cirebon Menko Polhukam Hadi Tjahjanto [Foto: Repro Antara]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/hadi-tjahjanto.webp)
Menkopolhukam Pastikan Kompolnas Turun Langsung Awasi Kasus Vina Cirebon
21 Juni 2024 17:27 WIB
Hukum
![Kasus Polwan Bakar Suami Polisi, Kompolnas Minta Diperiksa Kejiwaan Pasca Melahirkan Briptu Fadhilatun Nikmah (28), yang membakar suaminya yang juga anggota polisi bernama Briptu Rian Dwi Wicaksono (28). [Foto: Istimewa]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/polwan-bakar-suami.webp)
Kasus Polwan Bakar Suami Polisi, Kompolnas Minta Diperiksa Kejiwaan Pasca Melahirkan
11 Juni 2024 09:00 WIB
Hukum
![Penanganan Kasus Vina Diduga Tak Sesuai Prosedur, Kompolnas Angkat Bicara Foto para terpidana kasus Vina Cirebon diduga mengalami kekerasan fisik saat di BAP pihak kepolisian (Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-sejumlah-terpidana-kasus-pembunuhan-vina-di-cirebon.webp)
Penanganan Kasus Vina Diduga Tak Sesuai Prosedur, Kompolnas Angkat Bicara
20 Mei 2024 15:04 WIB