Polisi Tetapkan Kades Kapas Bojonegoro Tersangka Penyelewengan Dana Desa

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 25 Mei 2022 10:22 WIB
Jakarta, MI - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro menetapkan Kepala Desa/Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, yakni Adi Syaiful Alim sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana keuangan desa. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardhana mengungkapkan, tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di unit 2 Satreskrim Polres Bojonegoro, pada Senin (23/5). “Penetapan tersangka ini terkait dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa di Pemerintahan Desa Kapas periode 2019-2020,” ungkapnya, Selasa (24/5). Meski penyidik telah menetapkan Kades Kapas Bojonegoro tersebut sebagai tersangka dan ditahan, namun AKP Girindra belum memberikan keterangan detail terkait dugaan kerugian negara yang timbul akibat ulah tersangka. "Untuk detailnya nanti akan kita sampaikan saat rilis ya. Ini Kan penyidik baru saja selesai melakukan pemeriksaan," pungkasnya. Diketahui kasus tersebut terungkap setelah warga menemukan sejumlah kejanggalan pada kegiatan pembiayaan yang bersumber dari APBDes. Temuan ini kemudian dilaporkan dan diselidiki polisi.
Berita Terkait