3 Anggota Polri Lampung Dipecat Usai Terbukti Konsumsi Narkoba dan Desersi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 26 Mei 2022 14:48 WIB
Tulang Bawang Barat, MI - Tiga anggota Polri Tulang Bawang Barat, Lampung diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar kode etik berat, yakni terbukti mengonsumsi narkoba dan pelanggaran desersi. Ketiga anggota Polri tersebut, yakni Brigpol AY dipecat karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, yaitu mengonsumsi narkoba jenis sabu, Bripka BA melakukan pelanggaran desersi selama 20 bulan, dan Brigpol AS pelanggaran desersi selama 30 bulan. Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi mengatakan, tindakan tegas secara keras dan terukur ini diberikan kepada ketiga anggotanya sesuai ketentuan terhadap anggota yang melanggar disiplin, etika, dan pidana. "Polri tidak menoleransi anggota yang menyalahgunakan wewenang dan merugikan masyarakat dan organisasi," ujar Sunhot, Rabu (25/5). Sunhot juga mengatakan, ketiga personel ini melakukan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi organisasi. "Dengan PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) itu perlu menjadi catatan dan evaluasi untuk memperbaiki kinerja dalam bertugas," ungkapnya. Sunhot berharap tidak ada lagi anggotanya yang diberhentikan. Untuk itu, Sunhot meminta seluruh jajarannya menghindari pelanggaran, khususnya penyalahgunaan narkoba. "Bekali diri dengan keimanan dan ketakwaan serta diberikan kekuatan untuk dapat terhindar dari terjerumusnya dalam penyalahgunaan narkoba dan lainnya," tandasnya.