Inspektorat Didesak Periksa Proses Pengangkatan PLT Kepala SDN di Cileungsi

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 4 Juni 2022 14:55 WIB
Bogor - MI, Inspektorat Kabupaten Bogor diminta memeriksa proses pengangkatan sejumlah pelaksana tugas (PLT) kepala sekolah dasar negeri (SDN) di Kecamatan Cileungsi yang diduga terjadi pelanggaran prosedur. Seperti diketahui, sejumlah kepala sekolah SDN di Cileungsi tahun ini memasuki masa pensiun. Untuk menggantikan para kepala sekolah yang purna tugas tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor menugaskan kepala sekolah aktif sebagai PLT. Informasi yang didapat media ini, ada syarat-syarat yang dijadikan sebagai acuan untuk dapat diangkat sebagai PLT kepala sekolah. Misalnya, memiliki kinerja yang baik, pengalaman yang cukup, usia yang matang, jumlah murid di tempatnya bertugas lebih sedikit dibandingkan yang baru, serta tempat tinggal berdekatan dengan sekolah yang akan diisi. Berdasarkan kriteria tersebut Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan pengawas kecamatan, mengajukan rekomendasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Ternyata, direkomendasikan K3S dan pengawas justru ditempati orang berbeda. Kepala Dinas Pendidikan menugaskan bukan calon PLT yang diusukan K3S dan pengawas sekolah. Koordinator DPC LSM VOSY Bogor, Aslan mengatakan, ada dugaan pelanggaran dalam pengangkatan jabatan PLT kepala sekolah dimaksud. “Seperti Tintin Rondasih, Kepala SDN Nyalindung di Jalan Gandoang Bojong, Desa Mampir, kini ditugaskan menjadi PLT Kepala SDN RawaIlat, di Jalan KH Umar, Kp Rawailat, Desa Dayeuh,” kata Aslan. Padahal Tintin Rondasih bukan kepala sekolah yang direkomendasikan K3S dan tidak termasuk dalam pemetaan ke Dinas Pendidikan untuk menjabat sebagai PLT di SDN Rawailat. Masih ada calon PLT yang lebih layak direkomendasikan K3S dan pengawas, serta bedomisili berdekatan dengan SDN Rawailat. Sementara SDN Nyalindung, diketahui memiliki anak didik dengan jumlah di atas ribuaan murid, sementara SDN Rawailat juga sama memiliki ribuan murid. Calon PLT yang direkomendasikan K3S dan pengawas adalah kepala sekolah yang pengalamanya sudah mumpuni, usia memungkinkan, berdomisili berdekatan dengan SDN Rawailat, dan anak didik di tempatnya bertugas sekarang jumlahnya lebih sedikit. “Sepertinya rekomendasi dari K3S dan pengawas tidak diindahkan dinas. K3S sepertinya tidak ada fungsinya. Padahal mereka yang mengetahui kondisi di lapangan. Kami mendesak agar Inspektorat Pemkab Bogor memeriksa proses pengangkatan PLT ini,” ucapnya. Hingga berita ini ditayangkan, Sabtu (4/6/2022) wartawan masih berusaha menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk meminta konfirmasi. (Alpredo) #inspektorat #inspektorat

Topik:

Pemkab Bogor