Polsek Wonocolo Ungkap Motif Pembuangan Mayat Bayi di Surabaya

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 11 Juni 2022 10:11 WIB
Surabaya, MI - Polsek Wonocolo mengungkap motif pelaku pembuangan mayat bayi di Jalan Jemur Ngawinan, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya. Kapolsek Wonocolo Kompol Royke Hendrik mengatakan, bahwa pacar P tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan dirinya itu. “Yang bersangkutan (pelaku) statusnya masih lajang, belum menikah,” ungkap Royke. Dari pengungkapan kasua ini, polisi menemukan barang bukti ari-ari bayi yang disimpan dalam plastik. “Sedangkan pakaian yang bersangkutan (pada saat melahirkan) itu sudah dicuci bersih. Sehingga kami hanya menemukan ari-ari bayi ini,” ungkap Roycke. Selanjutnya, polisi masih terus melakukan pengembangan dan mendalami kasus tersebut sembari menunggu kondisi kesehatan pelaku pulih. Sebelumnya diketahui, Unit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya menangkap pembuang bayi ke saluran air di Jalan Jemur Ngawinan pada Rabu (8/6). Tersangka berinisial P, ibu kandung dari si jabang bayi. Dari keterangan pelaku, ia mengaku malu lantaran bayi tersebut berasal dari hubungan gelap. Kanit Reskrim Polsek Wonocolo AKP Ristitanto mengatakan, pelaku diamankan oleh kurun waktu 3 sampai 4 jam setelah melakukan olah TKP. Pelaku merupakan warga sekitar. Dia baru saja melahirkan dan sempat dibantu petugas agar bisa berjalan di kantor polisi. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 341 KUHP Jouncto Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. “Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas Roycke.