Pria 54 Tahun di Pasuruan Perkosa Tunanetra, Bermodus Pengobatan Alternatif

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 23 Juni 2022 19:30 WIB
Pasuruan, MI - Seorang pria berinisial YH (54), warga Desa Karangsono, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur ditangkap polisi sekaligus diarak massa usai memerkosa seorang tunanetra berusia 35 tahun, Rabu (22/6). Pelaku bermodus memberikan sumbangan dan menawarkan pengobatan alternatif kepada keluarga korban. Pelaku melakukan aksinya di rumah milik bibi korban. Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Anton Hendro Widodo mengatakan, peristiwa bermula saat pelaku menyuruh bibi korban membeli bunga untuk pengobatan. "Bibi korban pun menuruti permintaan pelaku tetapi menaruh curiga gelagat pelaku," ujar Anton, Kamis (23/6). Bibi korban yang curiga kemudian meletakkan rekaman kamera ponsel tersembunyi selama keluar mencari bunga permintaan terduga pelaku. "Sepulang membeli bunga, ternyata benar, melalui rekaman kamera tersembunyi, pelaku terbukti melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban," ujarnya. Bibi korban akhirnya berteriak meminta tolong warga setempat. Warga pun merespons dan sempat memukuli pelaku hingga babak belur, sebelum akhirnya diamankan polisi. Polisi telah menetapkan YH sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 285 KUHP terkait kekerasan atau ancaman memaksa persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Video saat pelaku diamankan polisi dan diarak warga viral di media sosial. Tampak dalam video berdurasi 30 detik itu, warga mengumpat dan memukul pelaku.