Bupati Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 24 Juni 2022 02:34 WIB
Mojokerto, MI - Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda): tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan tentang Penanaman Modal. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Ayni Zuroh dan dihadiri Sekda Mojokerto Teguh gunarko, Forkopimda, serta kepala OPD. Bupati menyampaikan, ada perbedaan laporan realisasi anggaran dalam dokumen LKPJ dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kemudian, pendapatan daerah menurut LKPJ kurang saji Rp26,4 miliar dan belanja daerah kurang saji Rp49,8 miliar. Ini mengakibatkan laporan besaran SILPA tahun berjalan tidak konsisten dalam dokumen LKPJ SILPA tahun 2021 yang dilaporkan Rp533,2 miliar. Sedangkan dalam LKPD hasil audit BPK, SILPA tahun berjalan adalah Rp509.8 miliar. Artinya, SILPA yang dilaporkan dalam dokumen LKPJ Bupati kelebihan saji Rp23,4 miliar. Selanjutnya, Ikfina menjelaskan, bahwa LRA yang disajikan dalam LKPJ Bupati adalah LRA awal sebelum pendapatan BOS dan BLUD puskesmas Rp26,4 miliar, serta belanja BOS dan BLUD puskesmas Rp49,8 miliar. "Pada saat itu belum terdapat pengajuan surat permintaan pengesahan pendapatan dan belanja sehingga belanja dimaksud belum dapat disahkan," ujarnya. (Titin)