Disetubuhi Teman Prianya hingga Hamil, Siswi di Koja Terpaksa Putus Sekolah

Carlos Fajar
Carlos Fajar
Diperbarui 16 Juli 2024 4 jam yang lalu
Pelaku pemerkosaan siswi di bawah umur di Koja Jakarta Utara (Carlos/MI)
Pelaku pemerkosaan siswi di bawah umur di Koja Jakarta Utara (Carlos/MI)

Jakarta, MI - Seorang siswi di Koja, Jakarta Utara, SR (16) terpaksa harus putus sekolah karena hamil usai disetubuhi kekasihnya yang dikenal melalui media sosial Instagram.

"Dia juga putus asa karena sekolahnya itu sebelumnya mengatakan masih bisa sekolah secara online, tapi belakangan ini dari dinas bilang kalau anak itu tidak boleh sekolah lagi," ujar Kuasa Hukum SR, Amriadi Pasaribu, Selasa (16/7/2024).

Amriadi mengatakan, hal itu lah yang membuat SR merasa kecewa dan tertekan secara mental. Namun, kata Amriadi, dirinya sudah melakukan pendampingan terhadap SR semaksimal mungkin.

Amriadi juga sudah membawa korban ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar mendapat perlindungan dan haknya terpenuhi dengan baik.

Akibat tertekan mentalnya, SR juga harus melahirkan secara prematur di usia kandungan yang masih delapan bulan.

Amriadi menilai SR masih mengalami trauma sehingga belum siap menjalani peran sebagai seorang ibu.

"Kalau yang saya lihat dia ada traumanya, kemudian dia juga belum siap menerima kehadiran anak tersebut karena dia juga belum paham memiliki anak seperti harus apa," terang Amriadi.

Sebagaimana diketahui, SR disetubuhi oleh KML (19) sebanyak dua kali pada bulan September 2023. Awalnya, SR tidak mau bercerita kepada ibunya. Ia hanya sering mengurung diri di kamar. 

Namun pada Maret 2024, SR mengeluh kepada ibunya karena tak menstruasi selama beberapa bulan terakhir. Akhirnya, SR dibawa ke dokter oleh ibunya untuk diperiksa dan ternyata hamil. Setelah itu, SR dan ibunya pergi ke rumah K untuk meminta pertanggung jawaban.

Namun, setibanya di sana SR dan ibunya justru tidak diterima baik dan dihina. Sang ibu kesal dan langsung melaporkan peristiwa putrinya itu ke Polres Metro Jakarta Utara dengan didampingi oleh kuasa hukum. 

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam jumpa pers pada 12 Juli 2024 membantah adanya unsur paksaan dari penyidik agar keluarga korban siswi yang diperkosa hingga hamil berdamai dengan keluarga pelaku.

Gidion mengungkapkan pasal yang diterapkan dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut yakni pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dalam proses penyidikan kepolisian sudah menetapkan KML sebagai tersangka. Dan terhitung tanggal 11 Juli 2024 tersangka sudah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan.

Sementara itu, Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta, Tri Palupi Diah Handayani mengaku tidak tahu menahu terkait dugaan adanya pemaksaan damai antara korban SR dengan pelaku KML.

"Mengenai adanya tawaran dan kebenaran adanya tawaran damai, secara pasti tidak disampaikan pada pihak kami," kata Tri Palupi Diah, Jumat (12/7/2024). [CAR]