Polres Mojokerto Tangkap 2 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 6 Juli 2022 09:22 WIB
Mojokerto, MI - Satresnarkoba Polres Mojokerto menangkap dua orang pria yang diduga pengedar sabu dan pil koplo jenis LL ditangkap di pinggir jalan Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada Jumat (1/7) sekitar pukul 17.15 WIB. Kedua pelaku, yakni MM (22) asal Kecamatan Sooko dan SH (22) asal Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan 46.000 butir pil LL dan empat paket sabu dengan berat 8,26 gram. “Ada 2,82 gram dengan kode A, 2,60 gram dengan kode B, 1,78 gram dengan kode C, dan 1,06 gram dengan kode D,” kata Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Bambang Tri Sutrisno, Rabu (6/7). Diketahui kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat tindakannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 197 atau 196 Jo Pasal 98 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan RI.