Keroyok Pencuri HP Hingga Tewas, 11 Satpam RS Kariadi Tersangka

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Juli 2022 23:36 WIB
Semarang, MI – Aksi tak terpuji dilakukan 11 Satpam RSUP dr Kariadi Semarang. Mereka mengeroyok seorang pencuri handphone (HP) hingga tewas. Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan, ke-11 Satpam itu yakni AW (41) selaku komandan regu, dan 10 anggotanya yaitu AL (26), WF (27), AK (36), YA (27), ANC (31), EW (30), AR (37), RAR (22), GS (25), dan S (29). "Jadi mereka ini menganiaya seorang pencuri handphone tanpa identitas alias Mister X. Mereka menganiaya Mister X pada Rabu, 27 Juli 2022 sekitar pukul 03.30 WIB," kata AKBP Donny, Jumat 29 Juli 2022. Dia menjelaskan, disebut mister X karena tak ada identitas yang melekat di tubuh korban. Dan hingga saat ini belum ada pihak yang merasa kehilangan anggota keluarganya. Donny menerangkan, saat itu pihak IGD melaporkan bahwa ada seseorang yang meninggal tanpa identitas diduga terjatuh dari lantai dua rumah sakit itu. "Hal ini kemudian ditindaklanjuti tim Inafis Polrestabes Semarang," katanya. Setelah memeriksa tubuh korban, pihaknya mendapati korban meninggal tak wajar. Sebab, ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban "Akhirnya kita selidiki. Dan kita dapati korban meninggal karena dikeroyok," terang dia. Peristiwa pengeroyokan berawal saat pencuri itu kedapatan mengambil handphone seorang pasien rumah sakit. Kemudian seorang anggota Satpam mengamankan Mister X ke Pos Induk Satpam dan diserahkan kepada komandan regu, AW. "Korban mengambil handphone keluarga pasien. Kemudian korban dibawa ke Pos Satpam," imbuhnya. Saat di Pos Satpam itulah, korban dianiaya 11 Satpam, dan 11 Satpam ini memiliki peran masing-masing. "Korban saat itu diborgol dan diinterogasi. Karena korban hanya diam saja, 11 Satpam menganiaya. Ada pelaku yang menampar pipi korban, ada yang memukul mulut, ada yang memukul kepala, menampar mulut, ada yang memukul pipi, ada yang memukul kaki korban pakai sepatu PDL, ada yang menendang pipi kiri, ada yang menendang paha, ada yang menyundut rokok ke hidung dan jidat, dan lain lain," beber Donny. Sementara, tersangka AW mengaku 11 Satpam menganiaya pencuri yang malang itu karena emosi. "Korban ketika kita interogasi malah diam saja, akhirnya teman-teman emosi dan menganiaya," kata pria yang sudah 7 tahun bekerja secara outsourcing itu. Atas perbuatan tersebut, para tersangka terancam Pasal 170 KUHPidana ayat (2) ke-3e tentang Pengeroyokan yang Menyebabkan Matinya Orang, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. [Estanto]