Wabup Blitar dan Kanwil BPN Jawa Timur Rakor Bahas Permasalahan Pertanahan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Agustus 2022 22:12 WIB
Blitar, MI - Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso rapat koordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur (Jatim), Selasa (2/8/2022), di Kanwil BPN Jatim. Rakor dihadiri Bina Marga Jatim, BPN Kabupaten Blitar, Dinas Pertanian, dan Dinas Perkim membahas sengketa tanah garapan di beberapa wilayah. Wabup menilai persoalan pertanahan di Blitar saat ini mayoritas buah dari permasalahan yang tidak tuntas saat pemerintahan sebelumnya. Bahkan beberapa kisrug pertanahan yang ia tangani, belum bisa tuntas diakibatkan tidak adanya validasi dan sinkronisasi data dari desa hingga kabupaten. "Semuanya yang masuk menjadi agenda kita, itu kita bahas sama-sama. Seperti keruwetan di GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) dan lain sebagainya, itu mau saya undang mereka yang bersangkutan untuk bicara bersama. Jadi saya minta dari BPN itu mendatanya yang valid juga. Ngomong clear clear clear clear setelah saya cek di lapangan ternyata gak selesai," ungkapnya. Menyinggung kejelasan HGU yang sudah mati namun masih bisa dibuat untuk perpanjangan, ternyata datanya tidak valid,menurutnya ini menjadi sesuatu yang tidak benar. Teguran kepada aparat teknis bagi Wabup Rahmat harus diberikan agar tercipta kedisiplinan dan kebenaran kepada masyarakat yang benar-benar layak menerima hak daripada tanah. "Jadi harus diselesaikan itu. Siapa masyarakat yang diberikan kompensasi itu, ya masyarakat yang tepat. Jangan hanya pinjam nama tapi terus balik ke kamu (peminjam nama). Saya minta PT-PT yang mengajukan HGU itu mengundang saya untuk diskusi dengan catatan harus selesai tapi tuntas. Kita semuanya ingin maju bersama-sama dan sejahtera bersama-sama,"tambah Wabup. Wabup Blitar Rahmat Sansoto berpesan kepada semua pihak, yang bersengketa untuk saling menghormati proses hukum. Sedangkan bagi pihak perkebunan segera lengkapi persyaratan dan akan bantu sepenuhnya bila memperpanjang Hak Guna Usahanya. Namun, harus mematuhi peraturan dan perundang-undangan. "Pertama harapan saya sih simpel saja. Masyarakat mendapatkan haknya. Siapa masyarakat yang berhak mendapatkan haknya itu, ngerti kan. Jadi jangan ngajukan pinjam-pinjam nama kan gak bener. Kemudian permasalahan pertanahan yang ada di wilayah saya itu segera tuntas. Kedua, pemilik-pemilik PT, pemilik HGU-nya itu bisa segera diperpanjang, jangan ditahan-tahan, gitu lho. Tapi mereka harus mengeluarkan kompensasi untuk masyarakat yaitu 10 atau 20 persen," tukasnya. (JK)