Pimpinan UHO Diminta Beri Sanksi Kode Etik Terhadap Profesor B, Ini Kasusnya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Agustus 2022 20:43 WIB
Kendari, MI - Kejadian dugaan pelecahan seksual yang di lakukan oleh salah satu dosen yang mengajar di FKIP UHO berinisial B terduga melakukan tindakan pelecehan dengan meminta korban inisial R mendatangi kediamanya untuk membawa hasil rekap nilai, Minggu (17/7). Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, terduga pelaku melakukan pelecehan dengan memeluk dan mencium korban mahasiswa berinisial R. Padahal, dalam Permendikbudstek nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dilingkungan perguruan tinggi telah di atur dalam pasal 7 ayat 1 huruf a yang secara eksplisit menyebutkan pencegahan kekerasan seksual oleh pendidik dan tenaga kependidikan. Namun sebagai mana berdasarkan kronologis kasus terjadinya dugaan pelecahan seksual pada tanggal 17 dan 18 juli 2022, yang berawal korban di panggil prof B datang kerumanhya untuk membawa rekapan nilai. Atas hal inilah, Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPH) Universitas Halu Oleo Sulawesi Tenggara, Abdul Gafar menilai hal ini tentunya bertentang dengan pasal yang telah disebutkan diatas. Kemudian, menurut dia, jika merujuk pada Skrektor UHO Nomor 1 tahun 2019 tentang peraturan akademik dilngkungan Universitas Halu Oleo dalam pasal pasal 9 huruf G dan Huruf M. "Dosen mempunyai kewajiban huruf G menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta kewibawaan dan nama baik UHO huruf M mematuhi semua peraturan perundang undangan dan kode etik dosen," kata Abdul Gafar saat dihubungi Monitorindonesia.com, Jum'at (19/8). Berdasarkan kronologi kasus terjadinya dugaan pelecahan seksual prof B, lanjut Abdul Gafar, terkesan tidak mengindahkan aturan yang ada. "Atas dasar tersebut maka kami dari kelembagaan MPM UHO meminta secara tegas kepada pimpinan Universita halu oleo untuk memberi sanksi tegas kepada prof B yang kami nilai telah di duga moncoreng nama baik UHO dan melanggar ketentuan-ketentuan perturan yang ada," jelasnya. Sementara itu, Ferdiansyah selaku wakil ketua MPM UHO juga meminta kepada pimpinan Universitas halu oleo untuk mengeluarkan aturan turunan dari permendikbuddistek 30/2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dilingkungan perguruan tinggi "Melalui rektorat atau dekanat diharapakan segera membuka aturan turunan yang bisa mencegah kekerasan seksual terjadi," tegasnya. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara membuat aturan untuk mengurangi kontak dosen dan mahasiswa di luar lingkungan kampus. "Contohnya seperti melarang mahasiswa melakukan pertemuan secara tertutup atau melakukan aktivitas akademik yang dilakukan di ruang raung yang tidak pada mestinya karnah mengingat hal-hal tersebut dapat mengundang resiko," pungkasnya. Sebagai informasi, Oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO), Profesor B, kini telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial R (20). Profesor B terancam hukuman 12 tahun penjara. "Kemarin (18/8) selesai gelar perkara kami menetapkan yang bersangkutan Profesor B sebagai tersangka (dugaan pelecehan seksual)," kata Kapolresta Kendari Kombes Muhammad Eka Faturrahman saat Jum'at (19/8/2022). [Aan]

Topik:

UHO