Tangkap Ratusan Penjudi dalam Sehari, 24 Bandar Judi di Jateng Digulung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Agustus 2022 15:04 WIB
Semarang, MI – Polda Jawa Tengah memang tidak main-main dalam memberantas perjudian. Buktinya, dalam sehari berhasil menggulung ratusan penjudi. Hal itu diungkapkan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat ungkap kasus perjudian di lobi Mapolda Jateng, Senin (22/8). Ungkap kasus yang dihadiri seluruh Kapolres jajaran Polda Jateng, Kapolda menyebut bahwa selama kurun waktu Januari hingga Juli 2022 jajaran Polda Jateng berhasil mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka. [caption id="attachment_482407" align="alignnone" width="300"] Para pelaku penjudi diamankan Polda Jawa Tengah [Foto: MI/Humas][/caption]"Hari ini yang digelar adalah hasil ungkap kasus oleh Polda Jateng dan jajaran, dalam sehari kami telah ungkap 112 kasus perjudian dengan 256 tersangka. Jumlah ini hasil penindakan di 35 Polres di wilayah Jateng," kata Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam jumpa pers. Dari ratusan tersangka yang berhasil ditangkap, terdapat 24 orang sebagai bandar. Total uang hasil perjudian yang diamankan mencapai Rp 72 juta. "Itu wujud komitmen Polda Jateng dalam memberantas judi. Tidak hanya pemain saja, tetapi bandarnya juga ditangkap," tegas Luthfi. Kapolda merinci, bentuk perjudian yang diungkap yaitu judi online 18 kasus, togel 43 kasus, dan gelanggang permainan 51 kasus. Diungkapkan pula 2 kasus judi online dari Purbalingga dan Pemalang yang merupakan jaringan judi internasional. "Dari kasus ini ada jaringan internasional, yakni Purbalingga dan Pemalang. Keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di Pemalang bahkan menggunakan jasa endorse Selebgram sebagai sarana promosinya," terang Ahmad Luthfi. Berdasarkan analisis Polda Jateng, maraknya kasus perjudian akhir-akhir ini dikarenakan adanya oknum masyarakat yang mencari solusi instan dari kesulitan ekonomi yang dialaminya selama masa pandemi. "Berlatar karena kesulitan ekonomi selama masa pandemi, dan tergiur iming-iming hasil lebih besar sebagai bandar judi, akhirnya mencari jalan pintas dengan berjudi, untung-untungan, dan berharap kaya mendadak," ungkapnya. Karena itu, Kapolda menyebut bahwa penindakan kasus judi merupakan bentuk pembinaan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk kegiatan perjudian. "Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi perbuatan yang melanggar hukum, serta dilarang agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak," tandasnya. Guna memberantas seluruh aktivitas perjudian di masyarakat, Polda Jateng telah melakukan beberapa upaya diantaranya menggunakan cara preventif dan preemtif yang melibatkan pihak internal dan eksternal. "Kami melibatkan internal yaitu seluruh satker dan jajaran, serta dari pihak eksternal baik tokoh masyarakat, agama, dan sebagainya untuk memberikan berbagai imbauan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk aktivitas perjudian," ujar Kapolda. Sedangkan cara represif yaitu langkah terakhir yang ditempuh untuk memberikan efek jera pada masyarakat. Dirinya juga menegaskan bahwa Polda Jateng dan jajaran tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian serta wujud Polri hadir dalam menjaga harkamtibmas. Para tersangka bakal diancam Pasal 303 KUHP, Pasal 303 bis. KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta. Sedangkan bagi bandar judi online akan dikenakan tambahan berupa Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 miliar. [Estanto]