Korupsi Anggaran BPBD Rp 1,9 Miliar, Kejari Tahan Kasatpol PP Sibolga

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 11 Oktober 2022 11:58 WIB
Sibolga, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Sumatera Utara resmi menahan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Juangon Daulay, tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sibolga, setelah dua kali mangkir dari panggilan Kejari. Kajari Sibolga, Irvan Paham Samosir menjelaskan, JD ditahan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana pengadaan makanan dan minuman fiktif di BPBD Kota Sibolga. "Tersangka JD ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dana pengadaan makanan dan minuman fiktif di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kota Sibolga TA 2017-2020 sebesar Rp1,9 miliar," jelasnya. JD akan ditahan selama 20 hari ke depan dan selanjutnya, akan menjalani proses peradilan setelah seluruh berkas perkaranya dinyatakan lengkap/rampung. "Ancaman hukuman yang dipersangkakan terhadap JD sesuai pasal 2 UU Tipikor, minimal 4 tahun," ujar Irvan pasca pengiriman JD oleh tim penyidik Kejari Sibolga ke Lapas Kelas IIA Sibolga, Senin (10/10). Kasus dugaan tipikor dana pengadaan mamin fiktif di Kantor BPBD Sibolga, dengan tersangka JD ini berawal dari hasil penelusuran pihak Kejaksaan tersebut yang mencium adanya aroma kebusukan di instansi itu. Pihak Kejaksaan lewat Tim Intelijen mencari info sebanyak mungkin, dan kemudian meningkatkannya ke penyelidikan pidana khusus (Pidsus). Kasi Intel Kejari Sibolga, Robinson Sihombing, menambahkan, tersangka JD datang sekira pukul 09.00 WIB bersama pengacaranya. “Beliau diperiksa sekira 4-5 jam. Ini pemanggilan ketiga,” katanya. Irvan juga menuturkan, setelah peningkatan kasus itu, Tim Pidsus kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selain JD sebagai pimpinan di instansi BPBD pada waktu itu, yakni WS, selaku rekanan yang telah terlebih dahulu ditahan oleh Kejaksaan dalam kasus pengadaan mamin fiktif di BPBD Kota Sibolga sebesar Rp 1,9 miliar tersebut. "JD kita tahan hari ini setelah melalui pertimbangan, sudah dua kali mangkir dari panggilan kita dengan alasan sakit. Sementara penahanannya juga hari ini dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam, di dampingi pengacaranya," imbuhnya. JD dan WS dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus korupsi tersebut, sekalipun tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lainnya. Modus operandi JD dan WS dalam usaha mengambil uang negara sebesar Rp1,9 miliar, dengan cara melakukan pembayaran pajak 12 persen kepada daerah seolah-olah ada kegiatan Pengadaan makanan dan minuman, tapi sebenarnya tidak ada atau fiktif. Kwitansi yang mereka gunakan juga bodong.