Gempur Peredaran Rokok Ilegal, Satuan Pol PP Kabupaten Blitar Sosialisasi Melalui Kesenian Daerah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Oktober 2022 00:06 WIB
Blitar, MI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Blitar sosialisasi perundang - undangan di bidang cukai. Bertempat di Lapangan Dusun Sebeng, Desa Doko, Kabupaten Blitar, pada Jum'at (14/10) malam. Untuk menarik perhatian masyarakat acara sosialisasi dikemas dengan kesenian jaranan dan reog. Diharapkan lebih efektif sebagai bentuk kegiatan tatap muka, sehingga pesan mudah tersampaikan. Dan dapat secara langsung memberikan edukasi kepada masyarakat.Tak hanya itu, pada setiap sosialisasi yang dilakukan juga untuk menggiatkan perekonomian terutama UMKM. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kasatpol PP Rustin Tri Setyo Budi, Kantor Bea Cukai Blitar diwakili oleh Sutopo, Muspika, beserta Kepala Desa se-kecamatan Doko. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Kabupaten Blitar Rustin Tri Setyo Budi menyampaikan bahwa, acara serupa akan dilakukan secara berkelanjutan baik melalui media seni pertunjukan maupun operasi bersama. Hasil dari pendapatan cukai juga untuk kesejahteraan masyarakat dan membantu proses pembangunan. "Juga kegiatan pengawasan BKC, melalui DBHCHT kegiatan tatap muka selanjutnya nanti akan dilaksanakan juga melalui berbagai media sosialisasi tatap muka," ucapnya. Ia menambahkan, hasil dari pendapatan cukai juga untuk kesejahteraan masyarakat dan membantu proses pembangunan. Dan berharap masyarakat ikut membantu menekan peredaran rokok tanpa cukai. Senada dengan Kasatpol PP, Sutopo dari Kantor Bea dan Cukai menyampaikan, bahwa rokok tanpa pita cukai yang diproduksi industri dalam skala besar sangat merugikan negara.Karenakan pemasukan negara dari cukai rokok salah satu yang terbesar. "Apabila banyak peredaran rokok tanpa cukai tentunya pendapatan cukai akan berkurang dan tentunya DBHCHT juga akan sedikit," terangnya. Lebih lanjut dirinya juga meminta masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya ialah rokok tanpa pita cukai/polosan, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan. Ia juga menerangkan tentang rokok lintingan yang saat ini diminati oleh sebagian orang. Dikarenakan rokok lintingan memang belum bermerk dan berskala industri, maka masih bisa dibeli tanpa direkati pita cukai. "Itu khusus untuk tembakau iris yang belum bermerk dan belum dikemas dalam penjualan eceran," ungkapnya. Di samping itu juga ancaman hukuman bagi pihak yang memalsukan pita cukai dapat dikenai maksimal 5 tahun kurungan atau denda sebesar 2-10 kali dari nilai cukai yang tidak dibayar. Dan juga rokok ilegal tentu tidak bisa dijamin kualitasnya. Berbeda dengan rokok pabrikan resmi dan terdaftar. "Tentunya rokok pabrikan resmi dan terdaftar, pasti sudah dilakukan pengukuran kadar serta pengontrolan kualitas melalui proses laboratorium,” pungkasnya. (Adv/Kom/JK) Pol PP Kabupaten Blitar
Berita Terkait