Tiga Pabrik Oli Palsu Beromzet Puluhan Miliar Digerebek Polisi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Oktober 2022 19:21 WIB
Semarang, MI - Tiga pabrik yang diduga memproduksi oli palsu digerebek tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Ketiga pabrik oli sepeda motor tersebut berada di tiga lokasi berbeda. Yaitu di Wonosalam, Kabupaten Demak, Semarang Timur, dan Semarang Utara, Kota Semarang. Polisi juga menangkap dua tersangka, AM (40) dan DKA (41). Keberhasilan ungkap kasus ini digelar Polda Jateng dalam konferensi pers di salah satu TKP di Jalan Kayumas Timur, Semarang Utara, Kamis (20/10). Ditreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menerangkan, tersangka AM ditangkap karena menjual oli palsu kepada masyarakat. Dari penggalian informasi, diketahui ada tiga lokasi atau pabrik yang bisa membuat oli palsu. "Ada di Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak, di Kecamatan Semarang Timur, dan di lokasi konferensi pers saat ini di Tanah Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang," kata Dwi Subagjo. Semua produksi, kata Dwi, dikelola oleh tersangka DKA. "Jadi, dia ditangkap karena memproduksi oli palsu," imbuhnya. Adapun materi yang digunakan untuk membuat oli palsu adalah bahan olahan yang ditambah zat adiktif dan zat pewarna, kemudian dikemas untuk selanjutnya dipasarkan. Berdasar laporan, oli yang dipalsukan adalah merek AHM dan Yamalube. Wilayah edarnya cukup masif dan luas di seluruh Indonesia terutama di Jawa Tengah dan Kalimantan. Diungkapkan, produksi oli palsu yang dibuat DKA berjumlah 3.000 botol per hari selama 20 hari kerja per bulan. Dalam sebulan omzet penjualan yang diperoleh pelaku Rp 960 juta. "Dalam setahun, omzetnya sekitar Rp 11,5 miliar dan mereka sudah beroperasi selama dua tahun. Jadi, hasilnya sangat besar sekali yaitu Rp 23 miliar," tandasnya. Dalam ungkap kasus itu, polisi menyita 3 mesin video set, 3 mesin alat pengikat, 6 tandon penampungan oli, 50 drum kosong, serta ribuan botol oli siap edar. "Ditreskrimsus juga menyita 6 mobil box yang diduga dipakai untuk mengangkut oli palsu," katanya. Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, pengungkapan kasus pemalsuan produk merupakan salah satu prioritas Polda Jateng. Hal ini dikarenakan produk palsu akan membawa dampak yang merugikan masyarakat selaku konsumen. "Dampaknya bisa merusak mesin sepeda motor. Kendaraan yang menggunakan oli palsu ini bisa mengalami over heat dan sebagainya. Untuk itu, masyarakat agar jeli dan selalu menggunakan produk yang asli, karena risiko oli palsu cukup berbahaya," terangnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka, DKA dan AM diancam hukuman berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar. [Estanto]