Gunakan Blender, Polda Jateng Musnahkan 3,4 Kg Sabu Pakai Air Sabun Cuci Piring

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 27 Oktober 2022 18:37 WIB
Semarang, MI – Berantas narkoba merupakan komitmen Polda Jateng. Hal itu sering diungkapkan Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam setiap kegiatan ungkap kasus jajaran Polda Jateng. Seperti pada Kamis (27/10), Ditresnarkoba Polda Jateng memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat total 3.430,6 gram (3,4 kg). Pemusnahan BB dipimpin langsung Ditresnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng di Tanah Putih, Kota Semarang. Turut menyaksikan pemusnahan sabu, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Mas Anton Martin serta sejumlah perwakilan dari BNNP Jateng, Kejari Nganjuk, dan Kejari Tulungagung. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari 3 tersangka berinisial HS, UK, dan KK dalam kasus penyelundupan sabu dari Malaysia. Ketiganya ditangkap pada 5 September lalu dari rumah tersangka di Nganjuk dan Tulungagung oleh petugas gabungan Polda Jateng dan BNNP. "Ketiga tersangka ini masih ada hubungan keluarga, HS berperan mengirim barang dari Malaysia, serta memantau pergerakan barang tersebut dalam proses pengirimannya. Sedangkan UK dan KK berperan memberikan alamat tujuan pengiriman barang kepada tersangka HS," ujar Lutfi Martadian kepada media. Ditresnarkoba mengungkapkan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini berdasarkan surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Tulungagung mengenai perintah pemusnahan barang bukti oleh penyidik Polda Jateng. "Pemusnahan ini berdasarkan Surat Ketetapan dari Kejaksaan Nganjuk dan Kejaksaan Tulungagung untuk dilakukan pemusnahan barang bukti oleh penyidik," tuturnya. Kegiatan pemusnahan diawali dengan uji laboratorium oleh Bidlabfor menggunakan reagen Marquish. Saat reagen tersebut diteteskan ke contoh barang bukti sabu, menunjukkan perubahan warna menjadi oranye kehitaman sebagai bukti contoh barang bukti positif methamphetamin/sabu. Selanjutnya, barang bukti berupa 2 kantong berisi sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dituangkan ke air sabun cuci piring. "Hal ini karena methamphetamin sangat mudah larut dalam air dan pemusnahan paling baik adalah dicampur dengan air sabun," jelas Dirresnarkoba. Pemusnahan dilakukan secara bergantian oleh Ditresnarkoba, diikuti Kepala Bea Cukai Tanjung Mas dan perwakilan dari BNNP Jateng dan Kejaksaan. Sebagai bukti di persidangan, 2 kantong kecil berisi masing-masing 5 gram sabu disisihkan petugas sebelum dilakukan pemusnahan. Atas penyelundupan narkoba yang dilakukan para tersangka yaitu HS, UK, dan KK dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik ko Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun, dan paling singkat 6 tahun penjara. [Estanto]