Ini Kronologi Ibu Kandung Bunuh Bayi Baru Lahir di Solo 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 November 2022 02:34 WIB
Solo, MI - Polresta Solo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh Ibu kandung mengakibatkan bayi yang baru saja dilahirkan tewas. Kasus itu terkuak ketika ditemukan mayat bayi di teras rumah kosong di Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo pada Selasa (1/11/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Melalui penyelidikan, Polisi menangkap VJ (20) warga setempat. Pelaku ditangkap Jumat (4/11/2022) sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya. Barang bukti yang disita antara lain satu tas totbag, satu sprei tempat tidur, satu handphone dan satu gunting. Sedangkan kasus itu sendiri terjadi Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 12.00 WIB. “Pelaku membungkam wajah bayi yang dilahirkannya dengan menggunakan sprei tempat tidur hingga meninggal dunia,” kata Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi, Senin (7/11/2022) Iwan menjelaskan, bahwa pelaku melahirkan bayi tanpa mempunyai status pernikahan yang jelas. Sedangkan pacar yang menjadi ayah biologis bayi menghilang tidak diketahui keberadaannya, sehingga VJ merasa takut dan malu jika diketahui keluarganya. Ketika merasa akan melahirkan, secara diam-diam VJ menyendiri di tempat tidur dan menutupi diri dengan sprei. Ia lalu menekan perutnya sampai bayi yang dikandung lahir dalam keadaan hidup dan menangis. "VJ lalu memotong sendiri tali pusar bayi dengan menggunakan gunting," ungkapnya. Merasa ketakutan jika diketahui kakaknya, VJ menyekap wajah bayinya dengan menggunakan sprei hingga meninggal dunia. "Setelah itu, bayi dibungkus dengan tas totbag warna kuning. Mayat bayi selanjutnya dibuang di teras rumah kosong berdekatan dengan rumahnya," bebernya. Dari pemeriksaan, VJ mengaku berkenalan dengan pacarnya berinisial A yang tidak diketahui asal usulnya melalui media sosial Desember 2021. Setelah menjalin asmara, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali hingga hamil. Ketika dimintai pertanggungjawaban, sang pacar justru menyuruhnya menggugurkan kandungan. Karena tidak tahu cara menggugurkan, kandungan VJ terus membesar hingga sampai waktunya melahirkan. Saat dilahirkan, bayi berjenis kelamin perempuan dalam keadaan hidup dan normal. Akibat perbuatannya, VJ dijerat pasal 80 ayat (3) dan 4 jo pasal 76C, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan ancaman hukumannya pidana penjara 15 tahun.
Berita Terkait