Masa Jabatan Segera Berakhir, Siapa yang Bakal Jadi Pj Bupati Halmahera Tengah? 

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 11 November 2022 01:46 WIB
Sofifi, MI - Baru-baru ini, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengusulkan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar dipilih salah satunya untuk menjadi Penjabat Bupati Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng). Sebab, Edi Langkara dan Rahim Odeyani sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halteng bakal memasuki akhir masa jabatan. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara, Nomor : 131/3547/G tanggal 4 November 2022, Gubernur Abdul Gani Kasuba telah mengusulkan Imam Makhdy Hasan yang sementara ini sebagai Kepala Dinas aktif pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Maluku Utara. Fehby Alting sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku Utara, dan Salmin Janidi sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Maluku Utara. Dari tiga nama tersebut, diketahui sesuai informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, bahwa Imam Makhdy Hasan merupakan salah satu kandidat terkuat Penjabat Bupati Halteng yang dibekingi langsung oleh Gubernur Abdul Gani Kasuba. Sedangkan Fehby Alting dibekingi Wagub Al Yasin Ali, sehingga keduanya memiliki peluang yang kuat untuk dapat menduduki kursi Bupati Halteng. Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Maluku Utara, Sugeng Cahyono menilai ketiga nama yang diusulkan oleh Gubernur Abdul Gani Kasuba memang sudah memenuhi persyaratan dari segi apapun. Sehingga, layak dipilih salah satunya untuk dijadikan Penjabat Bupati Halteng. “Pada prinsipnya, Penjabat Bupati yang diusulkan ini sudah sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. Apalagi mengenai kepangkatan dan persyaratan lainnya pasti sudah memenuhi syarat," kata Sugeng, saat dikonfirmasi Monitor Indonesia, Kamis (10/11). Sugeng juga menyarankan, agar Gubernur Abdul Gani Kasuba tidak tinggal diam, supaya Penjabat Bupati Halteng kali ini memang benar-benar dipilih sesuai usulan Gubernur, bukan usulan dari pihak lain. Sebab, sebelumnya usulan Gubernur Maluku Utara terkait Penjabat Bupati Kabupaten Pulau Morotai tidak diakomodir oleh Kementerian Dalam Negeri. Disinggung soal Imam Makhdy Hasan dan Fehby Alting yang masing-masing dibekingi oleh Gubernur dan Wagub Maluku Utara Al Yasi Ali, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini malah tidak mempersoalkannya. Baginya, siapa pun yang bakal dipilih untuk menjadi Penjabat Bupati Halteng harus mempunyai kemampuan untuk mengelola pemerintahan, memahami aturan pertambangan. Karena, tegas dia, Kabupaten Halteng adalah daerah pertambangan nikel, serta dapat menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat. Apalagi saat ini masyarakat akan diperhadapkan dengan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 nanti. “Jadi, siapa saja yang dipilih nanti, menurut hemat saya, orang yang memahami aturan dan aturan pertambangan," katanya. "Tentunya, membuat yang terbaik buat Halmahera Tengah. Jangan sampai nanti malah menimbulkan polemik dan ada gejolak masyarakat pada saat menjelang persiapan pemilihan legislatif maupun Pemilukada," harapnya. Sementara, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir mengatakan, bahwa usulan Gubernur Abdul Gani Kasuba terkait Penjabat Bupati Halteng masih berproses di Kementerian Dalam Negeri dan Tim Penilai Akhir. Sehingga, Surat Keputusan (SK) pengangkatan Penjabat Bupati Halteng akan dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri menjelang akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Halteng. Juga diharapkan, siapapun yang dipilih nanti harus bertanggung jawab atas tugas yang diembannya. “Yah, kita masih menunggu proses di Kemendagri dan Tim Penilai Akhir. Biasanya, SK keluar menjelang akhir masa jabatan. Kalau saya lihat teman-teman (yang diusulkan) lebih pada perintah," katanya saat dikonfirmasi secara terpisah, di ruang kerjanya. "Kalau Pak Gubernur mengusulkan itu berarti yang bersangkutan melaksanakan tugas tambahan sebagai Penjabat Bupati," imbuhnya. (MI/RS) #Pj Bupati Halmahera Tengah
Berita Terkait