15 Raperda Kabupaten Malang Bakal Ditetapkan Melalui Keputusan DPRD

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 November 2022 21:36 WIB
Kabupaten Malang, MI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan terhadap program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2023, Selasa (15/11) siang. Bupati Malang, HM Sanusi dalam sambutannya mengatakan, pemerintah daerah sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. "Diberikan hak untuk menetapkan Perda dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan, mengingat peranan Perda yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunannya harus direncanakan dan diprogramkan dengan baik," ujar Sanusi. Sanusi menjelaskan, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 239 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali. Terakhir, lanjut dia, dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2014. "Menyebutkan bahwa program pembentukan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan DPRD," ungkapnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah mengusulkan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Malang tentang Program Pembentukan Perda Kabupaten Malang tahun 2023. Selanjutnya berdasarkan hasil konsultasi serta asistensi dari Gubernur Jawa Timur yang tertuang dalam surat Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 10 November 2022, bahwa 15 Raperda tersebut telah disepakati dalam Program Pembentukan Perda Kabupaten Malang tahun 2023, dengan rincian sebagai berikut: 1. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Malang; 2. Perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Kesehatan; 3. Perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran; 4. Perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi; 5. Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2022; 6. Perubahan APBD tahun anggaran 2023; 7. APBD tahun 2024; 8. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 9. Perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman; 10. Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung; 11. Zona Nilai Tanah di Wilayah Kabupaten Malang; 12. Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren; 13. Perlindungan Yatim Piatu; 14. Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan 15. Pemaju Kebudayaan Daerah. Sanusi melanjutkan, sehubungan dengan hal tersebut, maka terhadap 15 Raperda Kabupaten Malang selanjutnya akan ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan dibahas pada tahun 2023. "Kepada Perangkat Daerah sesuai tugas dan fungsi atas Raperda yang telah disepakati dalam program pembentukan Perda tahun 2023, untuk menyiapkan naskah akademik atau keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur, serta penganggaran dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah tahun anggaran 2023," demikian Sanusi. (MI/Rina Sugeng Yuliani)

Topik:

malang