Polisi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Video Mesum Kebaya Merah

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 17 November 2022 11:38 WIB
Surabaya, MI - Kasus video mesum kebaya merah memasuki babak baru. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang mahasiswi asal Bali berinisial CZ (22), yang kini tinggal di Sidoarjo. Wanita CZ  ditangkap pada Kamis (10/11) kemarin, ia diduga terlibat dalam pembuatan video mesum Kebaya Merah. “Benar, dan kami sudah amankan tersangka ketiga (CZ) dalam kasus video Kebaya Merah,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Farman, Rabu (16/11). Peran CZ, yakni sebagai model atau pemeran wanita dalam sebuah video dewasa bersama ACS dan AH bertema hubungan bertiga. Farman mengatakan pembuatan video melibatkan ACS, AH dan CZ itu, dilakukan di sebuah hotel wilayah Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, sekitar bulan Maret 2022. Dalam pembuatan video itu, CZ mendapat bayaran sebesar Rp 3 juta. "Yang jual AH. Si AH sudah kasih uang lebih kurang Rp 3 juta, dari penjualan itu," ungkapnya. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menambahkan, sesuai KTP, CZ merupakan pelajar atau mahasiswa. Namun setelah didalami yang bersangkutan ini pekerjaannya sebagai make up artist. Diketahui sebelumnya, dua orang pemeran video mesum, wanita kebaya merah telah ditangkap di satu lokasi yang sama di kawasan Medokan, Surabaya pada Minggu (6/11) malam. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun kedua tersangka, yakni pria berinisial ACS dan wanita berinisial AH. Keduanya diketahui merupakan sepasang kekasih. Dalam kasus ini, keduanya dijerat pasal tindak pidana kesusilaan dan atau pornografi sesuai pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 Jo pasal 4 dan atau pasal 34 Jo pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.