Sopir Mobil Dinas DPRD Jambi yang Bawa Wanita Bugil Terancam 1 Tahun Penjara

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 15 Februari 2023 08:15 WIB
Jambi, MI - Pengemudi mobil dinas DPRD Jambi yang membawa wanita tanpa busana hingga mengalami kecelakaan tunggal, telah ditetapkan sebagai pelaku anak. Adapun pelajar berinisial MS (17), yang mengemudikan mobil dinas tersebut terancam satu tahun penjara. "Sopir akan kami jerat pasal 310 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terancam satu tahun kurungan penjara," kata Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmad saat dikonfirmasi, Selasa (14/2). Aulia mengatakan MS dinyatakan bersalah atas kelalaiannya tersebut, yang menyebabkan kerusakan hingga membuat penumpang mengalami luka-luka. Lebih lanjut, Aulia mengatakan, MS dikenakan wajib lapor karena masih sekolah. Diberitakan sebelumnya, mobil dinas DPRD Jambi mengalami kecelakaan saat dikemudikan oleh seorang pelajar SMA pada Kamis (2/2) malam. Mobil sedan Camry berpelat merah bernopol BH 1842 Z itu mengalami kecelakaan di Jalan Soekarno-Hatta, Pall Merah, Kota Jambi. Adapun mobil tersebut diketahui membawa seorang penumpang wanita tanpa busana. Sementara itu, dari hasil pemeriksaan sopir mengaku sedang berpacaran dengan teman wanitanya di dalam mobil tersebut. “Jadi setelah kami mintai keterangan, si pengemudi itu lagi sama teman wanitanya, bisa dibilang lagi pacaran la gitu,” kata Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmad, Sabtu (4/2). Menurut Aulia, peristiwa kecelakaan itu diduga bermula saat sang sopir panik usai didatangi warga. Karena itu, kata Aulia, sopir tersebut tak pikir panjang langsung menancap gas sehingga terjadilah kecelakaan. “Terus didatangi warga dan digedor-gedor pintu mobilnya, jadi dia kaget. Karena panik itulah terjadi kecelakaan tersebut,” ujarnya.