Pelajar SMA yang Bawa Wanita Bugil di Mobil Dinas DPRD Jambi Dijadikan Pelaku Anak

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 15 Februari 2023 06:00 WIB
Jambi, MI - Pelajar SMA berinisial MS (17), yang mengemudikan mobil dinas DPRD Jambi membawa wanita tanpa busana hingga mengalami kecelakaan tunggal, telah ditetapkan sebagai pelaku anak. Sementara wanita tersebut berstatus sebagai saksi. Kasat Lantas Polrestas Jambi Kompol Aulia Rahmad mengatakan, status MS dinaikkan usai pihaknya melakukan gelar perkara. Ia mengatakan, gelar perkara itu juga dihadiri Balai Pemasyarakatan (Bapas). “Sudah kita gelarkan kemarin. Kasusnya kita naikkan ke sidik, statusnya kita naikkan sebagai pelaku anak karena dia masih di bawah umur," kata Aulia saat dikonfirmasi, Selasa (14/2). Dalam kasus ini, MS dikenakan pasal 310 ayat 1 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Diberitakan sebelumnya, mobil dinas DPRD Jambi mengalami kecelakaan saat dikemudikan oleh seorang pelajar SMA pada Kamis (2/2) malam. Mobil sedan Camry berpelat merah bernopol BH 1842 Z itu mengalami kecelakaan di Jalan Soekarno-Hatta, Pall Merah, Kota Jambi. Adapun mobil tersebut diketahui membawa seorang penumpang wanita tanpa busana. Sementara itu, dari hasil pemeriksaan sopir mengaku sedang berpacaran dengan teman wanitanya di dalam mobil tersebut. “Jadi setelah kami mintai keterangan, si pengemudi itu lagi sama teman wanitanya, bisa dibilang lagi pacaran la gitu,” kata Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmad, Sabtu (4/2). Menurut Aulia, peristiwa kecelakaan itu diduga bermula saat sang sopir panik usai didatangi warga. Karena itu, kata Aulia, sopir tersebut tak pikir panjang langsung menancap gas sehingga terjadilah kecelakaan. “Terus didatangi warga dan digedor-gedor pintu mobilnya, jadi dia kaget. Karena panik itulah terjadi kecelakaan tersebut,” ujarnya.