PN Blitar Gelar Sidang Gugatan Praperadilan Samanhudi Anwar

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 14 Februari 2023 22:09 WIB
Blitar, MI - Sidang perdana gugatan praperadilan eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, dipimpin oleh hakim tunggal, Taufik Nur Hidayat di Ruang Sidang Cakra, Selasa (14/2) sekitar jam 10.15 WIB. Sidang perdana ini hanya berlangsung singkat sekitar 15 menit saja, dengan agenda pembacaan permohonan gugatan, oleh tim kuasa hukum Samanhudi Anwar dan dihadiri tim dari Polda Jawa Timur. Sebelum dibacakan permohonan gugatan, terlebih dulu disepakati jadwal persidangan oleh kedua belah pihak antara tim kuasa hukum pemohon dan termohon. Dimana pada sidang pertama ini hanya pembacaan permohonan dari pemohon, dilanjutkan besok, Rabu(15/2) jawaban termohon dan replik. Kemudian, Kamis(16/2) duplik dan terus dilanjutkan sampai maksimal, pada Rabu (22/2) sudah putusan hakim. Juru bicara kuasa hukum Samanhudi Anwar, Hendi Priono ketika dikonfirmasi usai sidang menuturkan kalau sesuai kesepakatan hari ini hanya pembacaan permohonan gugatan praperadilan dari pemohon. “Intinya kami menggugat mengenai penetapan status tersangka oleh penyidik Polda Jatim yang tidak prosedural, karena menurut kami sesuai putusan MK jelas adanya syarat yang harus dipenuhi,” tutur Hendi. Adapun syarat yang dimaksud dijelaskan Hendi yaitu pemeriksaan calon tersangka sebelum ditetapkan, dimana Samanhudi tidak pernah diperiksa sebelumnya. “Bahkan pemeriksaan dilakukan sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu 28 Januari 2023 lalu. Kemudian dua alat bukti, menurut kami tidak bisa dipenuhi penyidik. Karena alat bukti hanya satu, yaitu keterangan saksi,” jelasnya. Oleh karena itu ditegaskan Hendi, agar hakim tunggal yang mengadili mengabulkan semua permohonan yang diajukan dalam praperadilan ini. "Untuk itu kami selaku kuasa hukum mengajukan praperadilan,dan semoga hakim tunggal mengabulkan semua permohonan yang kami ajukan,"tandasnya. Sementara itu,tim hukum Polda Jatim ketika ditanya wartawan tidak bersedia memberikan komentar. Sebagai informasi, pada sidang perdana praperadilan ini, ada penjagaan ketat dilakukan oleh pihak kepolisian dari jajaran Polres Blitar Kota. Disampaikan Kabag Ops Polres Blitar Kota, Kompol Lahuri kalau setiap ada kegiatan sidang di PN Blitar, selalu melakukan pengamanan. “Kami selalu antisipasi, supaya tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kompol Lahuri. Untuk sidang perdana praperadilan mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar ini dikerahkan sekitar 50 personel untuk mengamankan jalannya persidangan. (JK)