Dugaan Korupsi Rehabilitasi Kolam Renang Koni Sultra, Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Dilaporkan ke Kejati

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 18 Februari 2023 16:33 WIB
Kendari, MI - Kesatuan Aktivis Sulawesi Tenggara (Kejam) Sultra melaporkan Dinas Cipta Bina Konstruksi dan Tata Ruang dengan nomor surat 001/SPA/SULTRA/XII/2023, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra atas dugaan korupsi pada rehabilitasi gedung kolam renang Koni Sultra. Ketua Kejam Sultra, Ali Gufron mengklaim, pembangunan yang dikerjakan dengan anggaran Rp 4.497.885.880,00 itu diduga merugikan negara. Dalihnya melaporkan hal ini adalah bahwa hukum merupakan panglima tertinggi dalam berbangsa dan bernegara. Hukum pula bertindak sebagai rel demokrasi dalam menjalankan aktivitas dan rutinitas setiap warga. Hal itu diterapkan demi terwujudnya masyarakat yang berintegritas. Ali menegaskan, pihaknya juga telah melakukan investigasi dan merilis adanya sebuah indikasi tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek tersebut. "Kami mendesak Kejati Sultra untuk segera menetapkan status tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Cipta Karya dan Bina Konstruksi pada rehabilitasi gedung KONI Sultra," kata Alisaat berorasi di depan Kejati Sultra, Sabtu (18/2). Ali menegaskan, jika tuntutannya tidak dianulir oleh Kejati Sultra, maka pihaknya tak segan-segan untuk melaporkan ke lembaga antirasuah. "Jika tidak ditindaklanjuti, kami akan melaporkan kasus ini kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Ali. (Rasmin Jaya) #Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang
Berita Terkait