3 Pelajar SMP Pembacok Siswa SD hingga Tewas di Sukabumi Ditangkap

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 6 Maret 2023 06:01 WIB
Sukabumi, MI - Polisi menangkap tiga pelajar SMP yang diduga pelaku pembacokan terhadap siswa SDN Sirnagalih hingga tewas di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Adapun peristiwa yang menewaskan siswa kelas VI SD berinisial RM (12) itu terjadi pada Sabtu (4/3) sekitar pukul 11.40 WIB. Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, awalnya pihaknya menangkap 14 orang anak. Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya ditetapkan 3 orang anak berhadapan dengan hukum (ABH). Maruly mengatakan kejadian berawal saat sekelompok anak SMP sedang konvoi dan terbesit ide untuk mencari lawan. Saat melintas di lokasi, para pelajar SMP itu pun mendapati korban yang tengah berjalan kaki saat pulang sekolah. "Motifnya berdasarkan dari beberapa saksi bahwa mereka melaksanakan konvoi kemudian mencari yang katanya lawan, sehingga ada korban yang sedang berjalan dengan beberapa teman dan dilewati oleh mereka, disamperin oleh ABH dan melakukan tindakan tersebut," kata Maruly, Minggu (5/3). Usai melakukan pembacokan, kata Maruly, para pelaku langsung melarikan diri ke perkebunan karet untuk bersembunyi. Maruly mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya celurit yang digunakan untuk mengeksekusi korban, pakaian korban dan pelaku serta bantal guling yang digunakan untuk menyembunyikan celurit. Maruly mengungkapkan peran masing-masing pelaku yakni ABH 1 sebagai eksekutor, ABH 2 pembonceng dari eksekutor, dan ABH 3 yang menyediakan senjata tajam. Atas perbuatan pelaku, Maruly mengatakan Satreskrim Polres Sukabumi akan melakukan proses tahapan sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Untuk ABH ini diterapkan pasal 80 ayat 3 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun," kata Maruly.