Sidang Vonis 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Digelar 9 Maret

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 7 Maret 2023 10:08 WIB
Surabaya, MI - Sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (9/3). "Maka giliran majelis akan bermusyawarah, persidangan akan dilanjutnya 9 Maret 2023 untuk putusan," kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya. Hakim pun mempersilakan para terdakwa menempuh langkah hukum selanjutnya bila merasa keberatan dengan vonis yang ia jatuhkan. "Harus diingat semua pihak, ini tangga pertama perjuangan masih ada langkah yang bisa ditempuh. Kami berusaha seoptimal mungkin dan sebaik-baiknya," ujarnya. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Suko Sutrisno dan Abdul Haris dengan hukuman pidana 6 tahun 8 bulan penjara. Jaksa meyakini kedua terdakwa terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. Jaksa menganggap kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat. “Kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat menderita luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (3/2). Sementara tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yaitu Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dituntut tiga tahun penjara.
Berita Terkait