Ketua RT yang Bubarkan Ibadah Jemaat Gereja di Lampung Ditahan!

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 16 Maret 2023 15:57 WIB
Lampung, MI - Ketua RT di Bandar Lampung, berinisial WK ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) beberapa waktu lalu. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan bahwa WK telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga mengatakan WK telah ditahan di Mapolda Lampung. "Benar, tadi malam yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini telah ditahan di Polda Lampung," kata Pandra saat dikonfirmasi, Kamis (16/3). Pandra mengatakan penyidik telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan ahli untuk melengkapi berkas pemeriksaan. "Sudah dilakukan penyitaan barang bukti seperti rekaman CCTV, surat izin/kesepakatan, dan surat tanda lapor," ujarnya. Atas perbuatannya, WK dipersangkaan dengan pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP tentang penistaan agama. "Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU," ujar Pandra. Sebelumnya sebuah video viral di media sosial, memperlihatkan seorang ketua RT melarang umat Kristen untuk menggelar ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Bandar Lampung. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 19 Februari 2023.