Kuasa Hukum Tercengang Terima Surat Perpanjangan Penahanan Aswa Warman: Kejari Serang Gunakan UU yang Belum Direvisi!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 31 Maret 2023 14:56 WIB
Kabupaten Serang, MI - Kuasa hukum Aswa Warman dari Kantor Hukum Lexbellator Natado Putrawan tercengang ketika menerima turunan dari Surat Perpanjangan Penahanan kliennya itu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Aswa Warman merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin yang sebelumnya menjadi tahanan Polres Kabupaten Serang. "Hal yang mencengangkan kami adalah bagaimana mungkin surat perpanjangan penahanan yang diterbitkan oleh pihak Kejaksaan merujuk kepada pasal sangkaan dari Undang-Undang yang sudah direvisi?," kata dia kepada Monitor Indonesia, Jum'at (31/3). Pasal yang disangkakan kepada Aswa Warman, lanjut Natado, adalah dugaan melakukan kegiatan tambang tanpa izin, yang mana diatur didalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 Menambang Tanpa Izin Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). "Bagaimana mungkin pihak Kejaksaan membuat pasal sangkaan UU No 4 Tahun 2009? UU No 4 Tahun 2009 itu sudah direvisi dan sudah dibatalkan didalam lembaran negara," tanyanya. Hal yang menganehkan lagi, tambah dia, adalah surat perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri Serang, ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum sebagai Penuntut Umum. "Bagaimana mungkin Kasi Pidum Kejari Serang bertindak sebagai Penuntut Umum, sedangkan Pasal yang disangkakan kepada klien kami ada didalam area tindak tidana khusus (Tipudsus). Sudah seharusnya Kasi Pidsus dari Kejari Serang yang turut andil dalam hal ini untuk menanda-tangani surat tersebut," ungkapnya. Lebih lanjut, Natado menekankan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Aswa Warman pada 27-29 November 2022 lalu masih didalam rangkaian kegiatan pengerasan bahu jalan guna mempersiapkan lahan bakal lokasi kegiatan penambangan tanah. "Jadi kegiatan kemarin yang dilakukan bukan kegiatan jual-beli, belum menjadi kegiatan jual-beli," tegasnya. Menurutnya, kegiatan itu masih dalam rangkaian kegiatan pra-operasi. Bahkan kegiatan pra-operasi tersebut pun dilakukan setelah sebelumnya dipersilahkan untuk dimulai dilanjutkan oleh Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, melalui pesan elektronik yang diteruskan oleh salah satu anggota Unit Intelkam Polres Serang Kabupaten yang bernama Sukiran. "Yang mana pesan dari Kasat Reskrim tersebut diteruskan kepada Klien Kami pada 16 November 2022," kata Natado yang juga kuasa hukum Ira Dewi Darma. Lebih lanjut, Natado menjelaskan bahwa Aswa Warman adalah pemilik CV Arah Mandiri sementara Ira Dewi Darma adalah Ahli Waris dari Alm. Ayi Intan Darma yang merupakan pemilik lahan di Blok Cimanggu Desa Batu Numpuk, Kecamatan Kopo - Cikande "Kedua klien kami tersebut melakukan perjanjian kerjasama pengadaan kupasan tanah. Sewaktu akan melakukan kegiatan penambangan tanah, saudara Aswa Warman melalui CV Arah Mandiri melakukan pengurusan izin-izin yang diperlukan dan melakukan koordinasi ke berbagai instansi sekitar," ungkapnya. Kata dia, bahwa bebera izin sudah keluar, namun memang masih ada yang belum keluar bebera izin yang lain sudah keluar yakni PKKPR Kabupaten, LH, K3, dan Pernyataan Mandiri, sementara izin yang belum keluar adalah SIPB. Sebelum melakukan kegiatan penambangan kupasan tanah, lanjut dia, Aswa Warman perlu melakukan rangkaian kegiatan pra operasi, seperti mengeraskan bahu jalan. "Sewaktu akan melakukan kegiatan pra-operasi untuk mengeraskan bahu jalan,  Aswa Warman berkordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kabupaten Serang melalui anggota Intelkam Polres Kabupaten Serang yang bernama Sukiran," jelasnya. Namun Ketika sudah dilakukan kordinasi, tiba-tiba ada pihak sebelah yang merasa tanahnya terusik lalu melakukan pelaporan kepada Polres Kabupaten Serang. Karena ada laporan tersebut, lanjut Natado, Kasat Reskrim menyampaikan kepada Aswa Warman melalui Sukiran untuk terlebih dahulu menunggu kegiatan pengukuran ulang dengan BPN yang akan dilakukan 24 November 2022. "Kemudian setelah dilakukan kegiatan pengukuran ulang, ternyata lokasi pihak lain itu tidak tumpang tindih dengan lokasi yang akan diusakan oleh Aswa Warman dan Aswa Warman pun memulai kegiatannya pada 27 November 2022 setelah dipersilahkan oleh Kasat Reskrim Polres Kaupaten Serang," katanya lagi. Setelah memulai kegiatan pengerasan bahu jalan selama 3 hari, tambah Natado, justru kegiatan Aswa Warman diamankan oleh Polres Kabupaten Serang dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin hingga berujung penetapan tersangka kepada Aswa Warman. "Kami menyayangkan rangkaian peristiwa tersebut, klien kami adalah korban kriminalisasi oknum perwira polisi Polres Kabupaten Serang, karena sedari awal klien kami melakukan kordinasi dan dipersilahkan meski Kasat Reskrim tau bahwa izin yang bersangkutan masih dalam proses," tutup Natado. (Sabam Pakpahan)
Berita Terkait