Tahap 2 Tersangka Tipikor, Kejari Kota Bekasi Terkesan Tertutup untuk Pers

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 28 April 2023 21:29 WIB
Kota Bekasi, MI - Informasi yang berhasil dihimpun Monitor Indonesia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi telah merampungkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan budidaya 1.100 ekor kambing dan domba pada Dinas Ketahanan Pangan Pemerintah Kota Bekasi, dan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/4). Dalam perkara ini, Kejari Kota Bekasi menetapkan dua tersangka, yakni: WR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AMN selaku pihak ketiga (Pelaksana Kegiatan) budidaya kambing dan domba senilai Rp 4,301 Miliar Tahun Anggaran (TA) 2021 silam. Oleh Kejari Kota Bekasi, tersangka WR dan AMN dijerat Pasal, 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHAP, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHAP. Menurut Kejari, kedua tersangka dijebloskan kebalik jeruji besi karena berdasarkan hasil penyidikan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi hingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp.1,101 Miliar. Informasi pelimpahan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat dibenarkan pengacara tersangka WR dari Firma Hukum Aura Keadilan, Ferry Lumbangaol. Menurut Ferry, pihaknya siap menunggu penetapan hari sidang oleh majelis hakim melalui pemberitahuan dari Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Bandung. Dan pihaknya sudah mempersiapkan pertanyaan pertanyaan menohok kepada sejumlah saksi dihadapan majelis hakim agar perkara yang membelit kliennya terang benderang. "Kita menunggu penetapan hari sidang oleh majelis hakim. Dan kita sudah persiapkan pertanyaan menohok kepada pemangku kebijakan dalam kegiatan itu, supaya semuanya jelas. Kasihan klien yang dikorbankan," kata Ferry kepada Monitor Indonesia, Jum'at (28/4). Seminggu sebelumnya kata Ferry, kliennya dicecar 48 pertanyaan oleh penyidik Kejari Kota Bekasi. Namun, kendati keterangan-keterangan yang disampaikan kliennya cukup jelas dan terang benderang adanya sejumlah nama yang seharusnya jadi tersangka, Kejari seolah mengesampingkan keterangan tersebut. "Pemeriksaan tersangka WR ini untuk melengkapi keterangan sebelumnya. Klien kami secara lugas, terang dan jelas menjawab pertanyaan penyidik Kejari Kota Bekasi. Setidaknya ada 7 nama yang disebut-sebut, dua dari pihak swasta berinisial A dan NSR yang paling berperan, 5 nama oknum ASN, diantaranya, HSWP, AP, AS, patut ditersangkakan," kata Ferry. Menurut Ferry, berita acara penyidikan (BAP) terhadap kliennya sudah rampung yang diakhiri dengan 48 pertanyaan oleh penyidik. Ferry mengatakan kliennya benar-benar terbuka, jujur, terang dan jelas. Keterangannya mudah dicerna dan dipahami. Peristiwa yang terjadi sejak awal pelaksanaan Kegiatan pengadaan/budidaya Domba dan Kambing tersebut dia uraikan secara rinci dan detail. Menyimak keterangan yang disampaikan kliennya, sejumlah nama sudah selayaknya ditersangkakan penyidik. Namun entah kenapa kata Ferry, keterangan tersangka seolah dikesampingkan penyidik Kejari Kota Bekasi. Hingga 3 kali perpanjangan penahanan oleh Kejari, tersangkanya itu-itu saja. Padahal, yang namanya tindak pidana korupsi selalu berjamaah. Sepanjang pemeriksaan kata Ferry, kliennya terus mereka dampingi. Kliennya cukup koperatif kepada penyidik. Kliennya mengaku kepada penyidik betapa kuatnya tekanan kekuasaan dalam jabatan untuk mempengaruhi tim kerja selama pelaksanaan Kegiatan tersebut. "Kami angkat jempol terhadap kepiawaian tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam mengorek siapa-siapa oknum pegawai Pemkot dan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan Budi daya Domba dan kambing ini. Tetapi tidak ada penambahan tersangka walau hingga 3 kali perpanjangan penahanan. Kuat indikasi perkara ini sudah masuk angin," kata Ferry. Penyidik mencecar pertanyaan mulai dari pembuatan HPS hingga penandatanganan kontrak kerja, papar Ferry, tersangka terlihat memahami betul sehingga mampu menguraikan seperti apa sebenarnya spesifikasi domba dan Kambing yang layak untuk diternak. Keterangan tersangka kepada penyidik, dia tidak dapat berbuat banyak sepanjang kegiatan itu berproses akibat tekanan kekuasaan jabatan dari atasannya. Pemblokiran rekening CV. Karya Imanuel Utama (CV. KIU) milik tersangka AMN Nomor:00950……..01 di Bank Jawa Barat, Kantor Cabang Kota Bekasi kata Ferry, dan terbitnya SP2D Nomor:1881/SP2D/2021 yang dinilai janggal menurut kliennya tidak pernah diberitahukan kepadanya selaku PPK. Kemudian pemblokiran dicabut oleh pimpinannya dalam kondisi kegiatan masih bermasalah lanjut Ferry, juga tidak diberitahukan atau dikonfirmasi kepada tersangka selaku PPK. Semuanya dihandle oleh pimpinannya di Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP). "Inilah kejanggalan kejanggalan dalam perkara yang disidik Kejari Kota Bekasi ini. Kan sudah seharusnya klien saya bisa jadi whistle blower bahkan akan mendapatkan perlakuan khusus dari penegak hukum," kata pengacara mantan eselon II PNS Pemkot Bekasi ini. Menurut Ferry, tersangka yang merupakan alumni IPB jurusan Peternakan dan sudah 30 tahun mengabdi untuk Pemerintahan Kota Bekasi, dengan menduduki berbagai jabatan, dihadapan Penyidik, sering meneteskan air mata karena merasa dikorbankan dimasa purna bhakti sekitar 6 bulan lagi. "Apalagi ketika ditarik dari hulu atau sejak proses penggodokan hingga penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek ini selesai disusun. Kemudian penandatanganan kontrak jual beli dengan Pusat Layanan Kambing Al Barokah di Tegal Sari, Jawa Tengah, tampak jelas kejanggalan kejanggalan," ujar Ferry. Untuk memilih payung hukum kegiatan pun harus dua kali ganti. Pertama, Peraturan Walikota (Perwal) yang kemudian dirubah dengan Keputusan Wali Kota yang kala itu ditandatangani Walikota Bekasi, Rahmat Effendi. "Kejaksaan Negeri Kota Bekasi seharusnya membidik tersangka baru sesuai nama nama yang disampaikan WR dalam pemeriksaan terakhir yang menelan waktu 2 jam," tegas Ferry. Seperti diketahui, proyek pengadaan 1.100 ekor kambing dan domba pada Dinas KPPP Kota Bekasi senilai Rp.4,301 Miliar Tahun Anggaran 2021 oleh penyidik Kejari Kota Bekasi merugikan negera sekitar Rp 1,118 miliar. Ketika informasi tahap dua (2) ini hendak dikonfirmasi ke Kepala Kejaksaan, Laksmi Indriyah R, dan Pejabat Hubungan Masyarakat (Humas) yang juga Kasi Intel, Yadi Tjahiadi, tidak berhasil. Kamis (27/4) melalui petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari, Kajari sedang sibuk, sementara Kasi Intel sedang ke Kejati Jawa Barat. Kembali dikonfirmasi lewat WhatsApp (WA), Jumat (28/4), baik Kajari maupun Kasi Intel tidak merespon. (M. Aritonang)
Berita Terkait