Jelang Pemilu 2024, Pemprov Malut Panggil Bos Tambang Bahas Coklit dan TPS Khusus

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 3 Mei 2023 11:49 WIB
Sofifi, MI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) bakal memanggil pemilik perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Provinsi Maluku Utara untuk membahas Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terkait data pemilih dan penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di area tambang pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 nanti. Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov Malut, Armin Zakaria menuturkan, bahwa terkait pemanggilan pihak perusahaan tambang ini dalam rangka untuk membahas persiapan menjelang Pemilu tahun 2024 nanti. Selain itu, Armin mengungkapkan, pemanggilan tersebut setelah adanya penolakan salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara terhadap petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mau melakukan coklit kepada karyawan perusahaan tambang tersebut. “Persoalan TPS khusus ini kan pada saat rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) bersama KPU itu sempat mencuat, khususnya yang ada di lokasi tambang. Informasi yang kami dapat dari berita media, bahwa katanya ada perusahaan tambang (PT IWIP) yang menolak petugas untuk masuk melakukan coklit dan koordinasi berkaitan dengan penempatan TPS khusus di area tambang itu sendiri,” ujarnya, saat disambangi Monitor Indonesia di kantornya, Sofifi, Selasa (2/5) kemarin. Menurutnya, rapat yang dijadwalkan pada Jumat, tanggal 5 Mei 2023 di Ternate itu, diharapkan dihadiri langsung oleh pemilik perusahaan. Sehingga, pembahasan masalah coklit dan penempatan TPS khusus di area tambang dapat terlaksana dengan baik. “Perusahaan tambang yang kita undang itu, pimpinan perusahaan PT IWIP, pimpinan perusahaan PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), pimpinan perusahaan PT Antam, dan pimpinan perusahaan PT Harita Grup,” jelas Armin. [Rais Dero]