Soal Penyusunan Amdal Jalan Lingkar Pulau Obi, Dinas PUPR Maluku Utara Diapresiasi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 21 Mei 2023 10:56 WIB
Sofifi, MI - Rencana pembukaan jalan baru ruas Wayaloar-Soligi, di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan terus diseriusi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Hal ini dibuktikan dengan dialokasikannya anggaran sebesar RP 1 Miliar pada tahun 2023 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Maluku Utara ini, yang diperuntukkan untuk proses penyusunan Analisis Dampak Lingkungan atau Amdal pembangunan jalan lingkar Pulau Obi. “Untuk itu, di tahun 2023 Dinas PUPR telah menganggarkan Rp 1 Miliar untuk kebutuhan penyusunan dokumen kajian Amdal di ruas jalan (Wayaloar-Soligi) tersebut,” ujar Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Saifuddin Djuba, kepada Monitor Indonesia, via telepon seluler, Kamis (18/5) pekan ini. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, Fachruddin Tukuboya sangat mengapresiasi dan siap memfasiltasi penyusunan Amdal jalan ruas Wayaloar-Soligi, di Pulau Obi. “Saya apresiasi PUPR atas pelaksanaan Amdal, ini sudah seharusnya dilakukan oleh setiap organisasi swasta, pemerintah, maupun perorangan,” katanya, melalui rilis tertulisnya yang disampaikan kepada Monitor Indonesia, Minggu (21/5). Lanjut kata Fachruddin, pembuatan Amdal, baik organisasi swasta, pemerintah, dan perorangan tersebut, wajib hukumnya untuk dibuat. Karena, hal ini tertuang dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021. “Persetujuan lingkungan atau Amdal wajib dimiliki oleh setiap usaha dan atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan,”tegasnya. Menurutnya, bahwa rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal, meliputi jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang besaran atau skala kegiatannya wajib Amdal dan atau jenis rencana kegiatan yang lokasi kegiatannya dilakukan di dalam dan atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung. Selain itu, ia menambahkan, pada tanggal, 18 Mei 2021 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara telah menerima surat permohonan arahan penyusunan dokumen lingkungan Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Pulau Obi dari Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara. “Selaku pemrakarsa kegiatan, telah kami lakukan penapisan dan sampaikan arahan jenis dokumen lingkungan yang wajib disusun melalui surat Nomor 660/512/LH.2/2021, tertanggal 21 Mei 2021,” bebernya. Sementara itu, hasil penapisan dan arahan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Pulau Obi termasuk dalam kategori wajib untuk menyusun dokumen Amdal. Sedangkan, untuk kewenangan (mengeluarkan Amdal), dikarenakan status jalan (Wayaloar-Soligi) merupakan jalan provinsi, maka pemeriksaan dan penilaian serta penerbitan persetujuan lingkungan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup. “Kami dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara sampai saat ini masih menunggu dokumen Amdal tersebut diserahkan atau dimasukkan ke kami, untuk selanjutnya dapat kami proses lebih lanjut melalui pemeriksaan dan penilaian dokumen oleh Tim Tekhnis dan Komisi Penilai Amdal. Sehingga, dapat diterbitkan persetujuan lingkungan,” jelas Fachruddin. (Rais Dero/Adv) Dinas PUPR Maluku Utara#Dinas PUPR Maluku Utara#Dinas PUPR Maluku Utara