Warga Semanding Tanam Pohon Pisang, PUPR Kabupaten Blitar: Status Masih Jalan Desa dan Tidak Pernah Janjikan Perbaikan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 28 Juni 2023 22:05 WIB
Blitar, MI - Aksi Warga Dusun Semanding, Desa Bangle, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar kembali menanam pohon pisang di jalan rusak sepanjang 1 Kilometer. Aksi warga ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh warga desa setempat selama kurun waktu 3 bulan terakhir. Untuk menagih janji Pemerintah Kabupaten Blitar memperbaiki jalan. Dari penuturan salah satu warga saat aksi pertama pada akhir bulan April lalu, Pemkab Blitar menyepakati akan melakukan perbaikan atau penambalan jalan berlubang dalam kurun waktu satu bulan ke depan. ”Namun hingga memasuki bulan Juni jalan antar desa tersebut tak kunjung diperbaiki, dan ditunggu hingga sekarang tidak ada apa pun perubahan jadi masyarakat kembali menanami jalan ini dengan pohon pisang,” kata Mulyono, salah satu warga Dusun Semanding, Rabu (28/6). Jalan yang rusak ini memiliki panjang kurang lebih 1 kilometer. Kondisi jalan sendiri berlubang dan sering menimbulkan kecelakaan. Jalan ini juga merupakan akses utama yang menghubungkan dua desa yakni Desa Bangle dan Kelurahan Garum Kabupaten Blitar. Kondisi jalan yang berlubang semakin membahayakan saat hujan tiba karena lubang jalan akan berubah menjadi kolam yang bisa menimbulkan kecelakaan. “Ya kondisinya gini Mas berlubang-lubang semua ini sudah lama dan katanya ada perbaikan tapi sampai sekarang juga belum ada realisasinya,” ucapnya. Menanggapi adanya aksi warga tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Blitar melalui Kepala Bidang Bina Marga Hamdan Zulfikri Kurniawan menyampaikan, bahwa, jalan di Desa Bangle yang ditanami pohon pisang tersebut tidak masuk ruas surat keputusan (SK) Jalan Kabupaten. ”Jadi jalan tersebut bukan kewenangan Dinas PUPR Kabupaten Blitar untuk penanganannya, karena ruas jalan tersebut statusnya adalah jalan desa jadi kewenangan penanganan ada di Pemerintah Desa,'' ujarnya saat dihubungi Monitorindonesia.com melalui pesan singkat. Pihaknya juga menegaskan, dari Dinas PUPR Kabupaten Blitar juga tidak pernah menjanjikan akan membangun ruas jalan tersebut, karena status dan kewenangan tadi. ”Dari Dinas PUPR tidak pernah menjanjikan untuk melakukan pembangunan ruas jalan tersebut. Terkait status dan kewenangan jalan, kita mengacu Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan,'' tegasnya. (JK)