Ditjen AHU Kemenkumham Optimalisasikan Pendaftaran Jaminan Fidusia

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 7 Juli 2023 03:18 WIB
Batam, MI - Direktorat Jendral (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham terus mensosialisasikan dan mengoptimalisasikan pendaftaran jaminan fidusia bagi masyarakat dan pelaku usaha. Jaminan Fidusia ini merupakan sertifikat jaminan yang diberikan kepada Lembaga Pembiayaan (yang memberikan Kredit) untuk menjamin kelancaran dari pembayaran angsuran kredit yang telah diberikan kepada orang yang meminta kredit/pinjaman dengan jaminan berupa barang yang di jadikan obyek jaminan. Direktur perdata Ditjen AHU Santun Maspari Siregar mengungkapkan, Undang-Undang Jaminan Fidusia memungkinkan pelaku usaha untuk memanfaatkan nyaris semua aset benda bergeraknya sebagai jaminan untuk memperoleh pendanaan, tidak terbatas kepada kendaraan bermotor. Hal ini akan sangat membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang umumnya tidak memiliki tanah dan atau bangunan untuk dijaminkan kepada kreditur. "Saya kira Jaminan Fidusia adalah skenario yang ideal sebagai instrumen pendaftaran jaminan benda bergerak yang sangat vital perannya dalam mengisi kebutuhan pembiayaan bagi pelaku usaha," ujar Santun, di Swiss-Belhotel Harbour Bay–Batam, Kamis (6/7). Dia pun memperkirakan, jaminan fidusia akan semakin mendorong pertumbuhan pendanaan berbasis jaminan benda bergerak. Pasalnya, Sistem jaminan benda bergerak yang efektif akan semakin penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. "Konsekuensinya, implementasi rezim hukum jaminan Fidusia berikut kebijakan pendukungnya harus terus dikembangkan untuk mendukung potensi kontribusi UMKM yang memang signifikan terhadap perekonomian," kata Santun. Ia menyampaikan, Undang-Undang Jaminan Fidusia sejak awal telah mendefinisikan objek jaminan dengan perspektif yang sangat luas, meliputi segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek. "Undang-Undang Jaminan Fidusia juga memungkinkan Fidusia dibebankan kepada persediaan yang jumlahnya berfluktuasi dan hasil penjualan dari persediaan," ungkapnya. Lebih lanjut, Santun menyampaikan, pentingnya sosialisasi jaminan fidusia kepada masyarakat adalah bukti hadirnya pemerintah ditengah masyarakat agar dapat memahami dan mengetahui apa saja yang apat menjadi obyek jaminan fidusia dan bagaimana cara pendaftaran jaminan fidusia tersebut, untuk dapat mengakses permodalan. (Berkam) #Ditjen AHU Kemenkumham
Berita Terkait